MATATELINGA. Asahan - Kabupaten Asahan kembali raih status level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah bumi Rambate Rata Raya ini mengantongi level 3 selama beberapa bulan lalu.Level 2 pada PPKM tersebut dapat diraih kembali di Kabupaten Asahan setelah kasus covid 19 mengalami penurunan yang sangat dratis dan jumlah kesembuhan semakin meningkat tajam.Keterangan juru bicara Satgas Covid 19 kabupaten Asahan H,Rahmad Hidayat Siregar melalui kabid penyiaran Dinas Kominfo Asahan Arbin Ariadi Tanjung saat dikonfirmasi matatelinga.com, Selasa (23/11/2021) dikatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan corona virus disease 2019, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19, wilayah kabupaten Asahan saat ini kembali meraih status level 2 pada PPKM, ujarnya.
Baca Juga:Wakapolda Sumut : Publikasikan Tugas-tugas dan Keberhasilan Polri Guna Menetralisir Sentimen NegatifLebih lanjut Arbin Ariadi Tanjung mengatakan dengan kembalinya status level 2 pada PPKM tersebut kabupaten Asahan diharapkan seluruh warga masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan dan tetap menggunakan masker sebagai mana mestinya, dan perubahan level dimaksud berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator dalam rangka mengetatkan maupun melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan covid 19, salah satu Kabupaten Asahan mendapatkan kembali level 2 pada PPKM dimaksud diantaranya warga masyarakat sudah menjalani vaksinasi covid 19 minimal 40 persen dari target vaksin yang diberikan kepada warga masyarakat, dan saat ini Asahan sudah mencapai 47,55 persen, dan sementara target vaksinasi di Kabupaten Asahan di canangkan sebanyak 580.129 orang.Arbin Ariadi Tanjung juga mengatakan dengan diraihnya kembali level 2 pada PPKM tersebut tentunya Pemerintah Kabupaten Asahan terus memacu warga masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan serta tetap menjaga kesehatan dan patuhi aturan pemerintah tentang hal tersebut, saat ini warga masyarakat khusunya para pelaku usaha sudah dapat untuk melakukan kegiatan dalam berusaha tidak seketat dulu lagi, namun tetaplah mematuhi aturan yang diberikan oleh Pemerintah dan ingat sebaran corona disease 2019 masih belum tuntas, tetap waspada akan adanya gelombang susulan, pungkasnya (dieks)