MATATELINGA. Padangsidimpuan - Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk 3 pria kawanan kasus narkotika jenis sabu, atas inisial, CGD alias Pren (36), DSH (38), dan AUP (35), Senin kemarin (22/11/2021).Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH kepada wartawan menjelaskan bahwasanya ketiganya kawanan kasus sabu warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (23/11/2021).AKP Sammailun SH menjelaskan, semula personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan salah satu warung internet (Warnet) di Jalan Ompu Napotar, kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti hal itu, personel melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut
Baca Juga:Mengaku Gila, Peras Sopir Truk, Residivis Gol LagiSetiba di lokasi, lanjut Kasat , personel mengamankan seorang pria yang tak lain ialah, Pren, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Pren, personel menyita barang bukti antara lain, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, sebuah sedotan yang dibentuk menyerupai sendok, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, dan uang tunai Rp90 ribu."Barang bukti itu, disimpan tersangka Pren di dalam kantong celananya di sebelah kanan. Kepada personel, Pren mengaku jika narkotika itu didapat dari tersangka lain yakni, DSH," kemudian pihaknya melakukan pengembangan Untuk mencari pelaku lain, imbuh AKP Samailun"Kebetulan, lanjut kasat, DSH sedang berada di dalam Warnet yang berada persis di depan Pren saat diamankan. Alhasil, personel langsung membekuk, DSH. Dari DSH, personel mengamankan 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 unit timbangan eleltrik, uang tunai Rp60 ribu, dan 1 unit gawai yang disimpan di dalam sebuah lemari.[br]Berdasar keterangan DSH, sambungnya, dia memperoleh sabu dari tersangka lain yakni, AUP. Lagi-lagi, AUP juga berada di dalam Warnet tersebut, persisnya di dapur, gerak cepat, personel juga mengamankan AUP selanjtnya dari AUP, personel menyita barang bukti di antaranya, sebungkus plastik klip transparan berisi sabu, 2 unit gawai, uang tunai Rp450 ribu, dan 3 bungkus plastik klip kosong."Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,84 Gram. Kini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada di Polres Padangsidimpuan, guna pemeriksaan lebih lanjut" tandas AKP Sammailun.