MATATELINGA, Medan- Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King tanpa dilengkapi dokumen resmi di Jalan M Yakub, Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Seituan, Tim Operasional Satreskrim Medan atas Perintah Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Rabu ( 10 November 2021)Hingga akhirnya Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seseorang pria berinisial SL dari Jalan SM Raja ( 10/11) sekira pukul 18.00 WIB saat melakukan transaksi 1 unit sepeda motor Yamaha RX king bodong dan hanya dilengkapi dengan STNK saja."Namun saat kita cek, STNK tersebut ternya palsu dan saat kita interograsi SL mengatakan bahwa STNK tersebut dipalsu kan oleh rekannya berinisial MR alias Aldi,"ucap Kasat Reskrim.Lanjutnya lagi, Selanjutnya MR pun ditangkap bersama pemilik sepeda motor Yamaha RX king berinisial FR alias Rozi.Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit notebook, 1 printer, 8 lebar STNK palsu, 8 lembar surat keterangan pajak kendaraan palsu, 2 handphone, 1 Yamaha Mio BK 566l56 CB dan 1 Yamaha Xeon BK 4887 ABF."Para tersangka kami jerat dengan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus. ( Suriyanto )