MATATELINGA. Pematangsiantar - Kapores AKBP Boy Sutan Binanga Siregar Sik, minta masyarakat Kota Pematangsiantar agar menjalankan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Cegah dan Penanganan COVID-19 Saat Nataru.Dijelaskan Boy, pemerintah kembali melaksanakan Pemberlauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III se-Indonesia guna menghindari potensi lonjakan kasus Covid-19 pada libur natal dan tahun baru (Nataru)."PPKM Level III akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang, " tandas Boy, Selasa (30/11/2021) pagi, sekira pukul 10.00 Wib.
Baca Juga:Ribuan Kader Pemuda Pancasila Serbu DPRD Simalungun"Saya Kapolres Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar yang saya sayangi dan kasihi agar dapat menjalankan sesuai instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 saat Nataru demi keselamatan kita bersama, "imbaunya.
Foto teks : Intruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 saat Nataru.Adapun peraturan dan ketentuan PPKM Level III itu, sebut Boy antara lain: masyarakat dilarang melaksanakan pesta kembang Api, pawai, arak arakan, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.Selain itu, dilarang bepergian selama libur nataru juga akan menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka, dan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum harus sudah Vaksin minimal dosis pertama.Kemudian untuk ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur natal dan tahun baru selama PPKM Level III. Jika untuk kegiatan Ibadah di buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, dan bioskop dibuka juga maksimal 50% pengunjung.[br]Selanjutnya, Cafe, tempat makan dan restoran, pusat perbelanjaan, mall dibuka dengan maksimal kapasitas pengunjung hanya 50% serta tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara batas waktu tutup pelaku usaha dan lainya hanya sampai pada pukul 21.00 Wib."Apabila memasuki masa libur nataru mendatang, Siantar tidak mengalami lonjakan pandemi COVID-19, "pungkasnya.Dia juga meminta kepada jajaran Polres Pematangsiantar sebelum tanggal 24 Desember 2021 akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Boy, hal itu dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan Instruksi Mendagri dalam penetapan PPKM Level III serta tetap mematuhi prokes saat Nataru," ujarnya. (Mtc/sip)