MATATELINGA. Tebingtinggi - MR alias Rizki (26) warga Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang lagi duduk dipinggir jalan terpaksa di pindahkan duduk menghadap penyidik Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan mengantongi dua paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,30 gram.Penangkapan terhadap di duga pelaku MR alias Rizki terjadi pada hari Sabtu malam (27/11/2021) sekira pukul 22.00 Wib saat personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebingtinggi melaksanakan patroli rutin di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.Hal inilah yang di jelaskan Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M. Yunus Tarigan, SH.MH pada Rabu sore (01/12/2021) melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran persnya.
Baca Juga:Hadapi Tindakan Melawan Hukum Komite Keamanan ke-III Bandar Udara Gelar PertemuanDari tangan pelaku MR alias Rizki personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yang berisikan 2 buah plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah sekop/sendok shabu.Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku berawal pada Sabtu malam tanggal 27 Nopember 2021 sekira pukul 22.00 Wib, dimana ketika itu personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebingtinggi sedang melaksanakan patroli rutin di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.Dan pada saat tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi sedanh melintas di Penggalangan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di pinggir jalan.Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan benar pada saku celana sebelah kiri terduga pelaku ditemukan 1 buah dompet yang berisikan sejumlah diduga narkotika jenis shabu.[br]Saat petugas menginterogasi terduga pelaku tentang kepemilikan 1 buah dompet yang berisikan sejumlah barang bukti tersebut, terduga pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut benar miliknya.Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang buktipun selanjutnya langsung di gelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna di proses sidik lanjut dan pengembangan kasus.Akibat hal tersebut, pelakupun dalam kasus ini di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidrr Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009."Di duga pelaku dalam kasus ini di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidrr Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009," jelas Kasubag Humas, Iptu. Agus Arianto dalam siaran persnya. (bas).