Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bandit Jalanan Kuras Korbannya Dipelor Polisi

Bandit Jalanan Kuras Korbannya Dipelor Polisi

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 02 Desember 2021 06:31 WIB
Dieks/Matateling.com
tersangka “ SKT alias Singkat alias Kornelis” 

MATATELINGA,Asahan-Banditjalanan yang beraksi di wilayah hukum Polres Asahan terpaksa dibedil opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan saat dibekuk melakukan perlawanan yang membahayakan opsnal jatanras yang melakukan penangkapan,Rabu (01/12/2021).

Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani kepada matatelinga.com membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa berinisial “ SKT alias Singkat alias Kornelis” (24) warga desa Sei Siartikkecamatan Pinai Tengah kabupaten Labuhan Batu Selatan, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan , berdasarkan laporan polisi nomorLP/B/961/XI/2021/SPKT/ Polres Asahan /Poda Sumatera Utaratertanggal 27 Nopember2021 dengan korban Lili Yati (23) warga kecamatan KualuhSelatan kabupaten Labuhan batu Utara , ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP.Rahmadani yang didampingi kanit jatanras Ipda Dian P.Simangungsong mengatakan kejadian curas tersebut terjadi pada Jum’at26 Nopember 2021 sekira pukul 19.00 wib di desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Meranti Asahan, dan kronologis kejadian tersebut berawal dari korban chatting dengan tersangka melalui media sosial face bookdengan akun yang tidak diingat lagi.

[br]

Saat itu korban membaca adanya lowongan pekerjaan di Koperasi Harian, selanjutnya korban yang tergiur membalas adanya lowongan pekerjaan tersebut melalui massangerkepada tersangka “ SKT alias Singkat alias Kornelis” , lalu antara korban dan pelaku selanjutnya berkomunikasi melalui selularnya.

Dan pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib korban berangkat dari rumah membawa 1 unit hand phone OPPO A37F warna gold dan uang sebesar Rp. 400 ribu rupiah dengan naik bus KUPJ menuju SPBU Kampung Durian KecamatanSei Balai KabupatenBatu Bara sesuai tempat yang dijanjikan tersangka kepada korban.

Selanjutnya tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan mengenderai sepeda motor honda Supra X 125 warna merah lalu oleh pelaku menyuruh korban untuk naik ke atas sepeda motor dan pada saat dijalan pelaku meminta korban untuk menemaninya mengutip uang angsuran dan menuju kearah perkebunan kelapa sawitdi Sei Bala.

Sesampainya di lokasi kejadianpelaku memberhentikan sepeda motor dengan alasan akan buang air kecil dan setelah itu pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher sebelah kanan korban dengan mengatakan "Serahkan barang barangmu semua dan buka bajumu" dan korban yang merasa ketakutan menurutinya.

Namun, saat tersangka tersebut lengah, korban melarikan diri sambil meminta pertolongan kepada warga yang dilihatnya, dan korban selanjutnya membuat pengaduan tersebut ke Mapolres Asahan.

Atas adanya laporan polisi tersebut unit jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dian P Simangungsong selanjutnya melakukan lidik dan pada Rabu 01 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, opsnal unit jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah seorang laki laki yangtinggal di Desa Sei Beluru KecamatanMerantiAsahan.

Tim yang sudah mengetahui keberadaaan tersangka selanjutnya membututinya hingga tersangka berada di Jalinsum Kisaran tepatnyanya di jalan Durian dilakukan penangkapan, namun saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berontak dan melawan, opsnal jatanras terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke betis kaki tersangka.

Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan, sudah membuang pisau yang digunakan saat melakukan pengancaman tersebut, namun dapat kami temukan kembali barang bukti tersebut, serta barang bukti lain yang dapat kamiamankan diantaranya1 unit hand phone merk Vivo Y12S sementara uang hasil kejahatannya sudah haabis digunakan tersangka, pungkasnya (dieks)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Satu Unit HP, Mengantarkan Pemuda ini Menginap Di Hotel Prodeo

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Maling Motor di Petisah Tengah Ditangkap