Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tahun 2022, UMK Kota Medan Naik Rp 40 Ribu

Tahun 2022, UMK Kota Medan Naik Rp 40 Ribu

- Kamis, 02 Desember 2021 15:00 WIB
matatelinga

MATATELINGA, Medan:Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2022. Untuk Tahun 2022, kenaikan UMK Kota Medan sebesar Rp40.778, 08 atau 1,22 persen.

Sehingga tahun ini, UMK Medan berada di level Rp 3.370.645, 08 naik dari sebelumnya Rp 3.329.867. "Kenaikannnya, berdasarkan kesepakatan kemarin di atas satu persen," kata Bobby usai rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12/2021).Bobby mengatakan, penetapan UMK sudah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak terkait yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan.Keputusan tersebut juga diambil dengan pertimbangan yang matang. Meskipun para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.

Permintaan buruh tersebut, lanjut menantu Jokowi, menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen."Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kan kita bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," pungkasnya. (mtc/ism)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait