MATATELINGA. Padangsidimpuan - Apes sial menimpa RS (34) warga Kec. Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan di pikul Polisi usai melakukan pencurian disalah satu warung berlokasi di Jln. SM. Raja Kel.Sitamiang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan.Sebelumnya kepada wartawan dari pesan WhatsApp melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Pryatno,S.Sos membenarkan pencurian satu buah Handphone Merk Samsung Galaxy A31 warna putih, Nomor Postel. 67637/SDPPI/2020 1258 yang menimpa korban Jenni Sartika (28) warga Jln. SM.Raja LK. I No 210 RT/RW: 0/0 Kec. Psp selatan Kota Padangsidimpuan, Minggu (5/12/2021).Dari sumber kronologis yang didapat wartawan dimana pada tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 08.15 Wib.Tersangka RS mendatangi warung kopi Jenni untuk memesan telur setengah masak dan 1 bungkus rokok.
Baca Juga:Berantas Mafia Tanah, Kajati Sumut Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading LangkatSelanjutnya Jenni bergegas membuatkan pesanan dari RS kemudian dia pergi ke lantai 2 rumahnya untuk memberi makan anaknya, berselang itu saat Jenni usai kasih makan anaknya dia bergegas untuk turun ke lantai bawah namun saat itu ia melihat tersangka RS sudah tidak ada.Saat itu Jenni melihat Steling miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan Handphone miliknya semula berada di dalam steling kaca sudah tidak ada alias raib.Jenni kemudian memanggil suaminya beserta masyarakat sekitar untuk mencari tersangka RS atas pencarian itu alhasilnya tersangka RS ditemukan berada di Hotel Sitamiang Jln SM.Raja di amankan oleh masyarakat.Atas laporan dari masyarakat Polisi mendatangi lokasi TKP dan mengamankan Tersangka RS dan barang bukti - 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A31 warna putih, Nomor Postel. 67637/SDPPI/2020 1258 guna diproses sesuai hukum ke Mapolres Padangsidimpuan. (Iwan)