MATATELINGA. Toba - Raja Ipan Sinurat Kepala dinas sosial Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa setiap warga penerima bantuan di setiap desa merupakan usulan dari desa tersebut, baik peneruma PKH dan bantuan sosial lainnya, yang datanya dimasukkan ke data DTKS.Hal ini diungkapkan Raja Ipan Sinurat di kantornya Senin, (6/12/2021). “Semua bantuan intinya masuk ke data DTKS. DTKS ini adalah usulan dari desa melalui operator SIKSNG yang terdapat di 244 desa/kelurahan. Jika nama warga ingin masuk ke Data DTKS harus melalui musyawarah desa. Desa memutuskan siapa saja yang layak akan dimasukkan ke DTKS untuk bisa menerima bantuan” terang Raja Sinurat.Namun, setiap warga yang namanya sudah terdata, masih menunggu proses selanjutnya dan tidak serta merta mendapat bantuan, karena tahapanpun harus dilalui seperti permintaan dinas sosial agar dikirim melalui online. Menurut Raja Ipan, penerima bantuan ini tetap harus dicek. “Inipun harus dicek sekali tiga bulan untuk mengetahui kelayakan penerima. Real time sekali tiga bulan” terang Kadis Sosial.
Baca Juga:Canangkan Program Medical Tourism, Bobby Ceritakan Pengalaman Pribadi Berurusan dengan Rumah Sakit di MedanHal ini juga diungkapkan Fini sebagai korda sembako di dinas sosial yang menangani bantuan tersebut diluar PKH. Menurut petugas di dinas sosial yang menangani PKH menyatakan bahwa BPD dan perangkat desa tidak bisa menerima bantuan PKH baik nama suami atau istriNamun ada penambahan PKH langsung dari data TKS dan ini kebanyakan dari peneriman BPNT (Bantuan Penerima Non Tunai).Fini mengatakan bahwa syarat pertama seseorang bisa dapat bantuan jika namanya sudah tercantum di DTKS. Mtc/Yin