MATATELINGA. Asahan - Lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara yang terlibat dalam penggunaan narkotika saat berkaraoke di Room Karaoke hotel Antariksa Kisaran beberapa bulan lalu, setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan unit Sat.Res Narkoba Polres Asahan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru kelima angota DPRD Labuhan batu Utara bersama 9 orang lainnya yang turut ambil bagian dalam perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran setelah berkas perkaranya diserahkan ke majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, Selasa (07/12/2021).Keterangan Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Asahan Josron Malau kepada matatelinga.com saat dikonfirmasi melalui selularnya pada Selasa 07 Desember 2021 pukul 15.00 Wib membenarkan kelima anggota DPRD Labuhan Batu Utara bersama 9 orang warga masyarakat lainnya yang turut serta ambil bagian dalam perkara penyalah gunaan narkotika, yang ditangkap anggota Polres Asahan saat melakukan razia PPKM dimasa pandemi covid 19, sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Asahan dan terhadap perkaranya juga sudah dilimpahkan ke majelis hakim di PN Kisaran, ujarnya.
Baca Juga:Kamus Cakap Medan untuk Bupati LabuselLebih lanjut Josron Malau juga mengatakan terhadap semua tersangka dimaksud saat ini penahanannya masih kita titipkan di Rumah Tahanan Polisi di Mapolres Asahan, dan rencananya sidang pertama nantinya akan digelar pada pertengahan bulan Desember 2021 mendatang, para tersangka tersebut diantaranya lima anggota DPRD Labura masing masing Khoirul Anwar Panjaitan dari fraksi Golkar, Giat Kurniawan dari fraksi PAN, Pebrianto Gultom dari frasi Hanura, M.Ali Borkat Sinaga dari fraksi PPP, dan Jainal Samosir dari fraksi Hanura, sementara dari warga masyarakat yang terlibat dalam penyalah gunaan narkotika tersebut juga dilakukan penahanan sebanyak 9 orang ditambah satu tersangka yang disebut sebut selaku kurir penyedia ekstasi saat keempat belas tersangka tersebut melakukan pesta narkoba dimasa pandemi covid 19, jumlah tersangka yang akan menjalani persidangan di PN Kisaran semuanya sebanyak 15 orang, ungkapnya. (Mtc/dieks)