MATATELINGA. Medan - Bermodalan modus wanita sebagai pancingannya, Polsek Patumbak berhasil ungkap 2 kasus perampokan. Dalam Kurun waktu sebulan, pengungkapan tersebut, 4 orang tersangka yang 1 diantaranya wanita berhasil diamankan petugas.Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH mengataan, “Modusnya tersangka menggunakan wanita sebagai pancingan. Saat korban melintas, tersangka wanita, N (DPO) meminta tumpangan pada korban untuk diantarakan ke Perumahan Oma Deli. Sesampainya dilokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh. Lalu ketiganya kabur membawa sepeda motor korban,” terang nya, Selasa (7/12/2021) sore.Dari kejadian tersebut, dikatakan Kompol Faidir, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari lokasi berbeda, Kamis (8/11/2021).
Baca Juga:Dari PT. Wilmar, Pemko Medan Terima Bantuan Satu Unit Mobil Operasional Pelayanan Perizinan“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban pada pria bernama Siregar dikawasan Tembung seharga 4 juta. Adapun uang tersebut dibagi-bagi para tersangka dan sisanya digunakan untuk foya-foya. Kini kasusnya masih terus kita dalami,” ucapnya.Para pelaku yakni MDFS (26) warga Jl Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, JM (28) warga Jl Perhubungan, A (29) warga Jl Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dan seorang wanita, NHS (19) warga Jl Letda Sujono, Kecamatan Percut Seituan.Informasi yang dihimpun, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MDFS dan JM. Dalam aksinya, tersangka merampok sepeda motor milik korbannya, Rajin Purba (52) warga Jl Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jum'at (8/11/2021) lalu.Dijelaskan mantan Kapolsek Medan Area ini, pihaknya juga mengungkap kasus perampokan lainnya yang masih dengan modus yang sama. Korbannya adalah Dedi Hermansyah (20) warga Jl Flamboyan III, Kecamatan Sunggal.“Awalnya korban chatting dengan tersangka NHS, lalu tersangka NHS menyuruh korban datang ke kosnya dikawasan Jl Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, sembari meminta rokok, Kamis (2/12/2021). Sesampainya dilokasi, tersangka menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara tersangka NHS memanggil rekannya yang lain,” jelas Kompol Faidir.[br]Saat berada didalam kamar, para tersangka mengambil harta benda korban berupa uang, cincin dan hp. Selain itu tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam.“Saat tersangka lengah, korban berhasil kabur dan langsung melapor ke Polsek Patumbak. Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku hari itu juga bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BK 6590 ZAM, sebilah pisau stainless dan 1 unit hp,” ujarnya.Lanjutnya, para tersangka merupakan residivis atas kasus perampokan dan sudah dihukum beberapa tahun lalu. “Para pelaku kita jerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir.