MATATELINGA. Padangsidimpuan - Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan membekuk HN (39) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu tersangka pelaku ditangkap Petugas di Jalan Kelurahan Bincar Kec Psp Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (6/12/2021).Sebelumnya kepada wartawan "HN sebagai warga Kelurahan Sitamiang Baru, Kec Psp Selatan ditangkap petugas berkat Informasi dari masyarakat yang resah akan Kegiatan Pelaku HN yang menjual sabu di lokasi penangkapan" ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:Kejari Siak Berhasil Selesaikan Konflik Tanah, 5.532 Hektar Lahan Didistribusikan untuk WargaDari penjelasan Kasatnarkoba menjelaskan, "bahwa penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi dari masyrakat, kerap melihat aktivas Seorang pria yang diduga menjual Sabu. Berdasar informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Setiba di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang Mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan dan saat itu juga mengamankannya. Laki-laki tersebut, adalah tidak lain HN alias Adek Becak," terang AKP Samailun Pulungan SH.Kasat menambahkan setelah tersangka HN ditangkap dilakukan pemeriksaan disertai Penggeladahan Badan kemudian ditemukan barang bukti berupa, sebuah kotak rokok berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu setelah ditimbang seberat 10,44 Gram. Selain itu, dari Adek Becak, turut diamankan barang bukti lain berupa, dua unit telepon seluler.Saat ini tersangka HN dan barang bukti sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan pemeriksaaan lanjutan untuk proses hukum selanjut sesuai dengan UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkoba. (Mtc/Iwan)