MATATELINGA,Asahan-Opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja telah mengamankan seorang pria berinisial MRS alias Redi (42) warga dusun III desa Aek Loba kecamatan Aek Kuasan Asahan,terkait dengan peredaran judi togel sebagaimana dengan dimaksud pada pasal 303 KUH Pidana.
Informasi didapat dari kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Pulau Raja AKP.M.Harahap , Jum’at (10/12/2021) membenarkan adanya seorang laki laki telah diamankan dari sebuah warung milik salah seorang warga di dusun II desa Aek Loba affedeling I kecamatan Aek Kuasan Asahan pada Kamis 09 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib, ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Pulau raja AKP.M.Harahap mengatakan pelakumerupakan juru tulis peredaran kupon judi togel yang dikelolanya, dan pelakudapat diamankan opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran judi togel tersebut.
[br]
Opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan lidik dan penangkapan terhadap pelaku tersebut dilokasi peredaran judi togel tersebut.
Dari tangan pelaku dapat diamankan barang bukti diantaranya 1 hand phone yang digunakan pelaku untuk menerima pesanan judi togel dari konsumennya, serta 3 lembar kertas kupon bertuliskan angka angka pasangan judi KIM Hongkong, 1 buah pulpen serta uang tunai sebesar Rp.240 ribu yang diduga hasil penjualan judi togel tersebut.
Namun, hingga saat ini Redi masih belum mau membuka kepada siapa di setor dan siapa bandar judi tersebut.
Terhadapnya saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Polisi di Polsek Pulau Raja, dan terhadapnya juga dapat dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana, pungkasnya (dieks)