MATATELINGA. Belawan - Akan dibawa ke Aceh pada 27 Nopember 2021 menggunakan kapal kayu KM.Kembar Mandiri dipulau Berhala. Tim Bea dan Cukai Provonsi Sumatera Utara dan Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau dengan kapal BC-10002 berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal asal Singapore.Kapal bersama lima orang ABK (Anak Buah Kapal) langsung diseret kepelabuhan Belawan untuk pemeriksan lebih lanjut.Kelima orang ABK kapal tersebut masing masing insial M,ZP,AFS,OA dan ADP kini resmi dijadikan sebagai tersangka.Rokok seludupan tersebut senila Rp 4.750.000.000 milyar rupiah sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 10.751.494.850 rupiah.Dengan perincian sebagai berikut: Bea masuk Rp 2.004.975.000 rupiah,PPN sebanyak Rp 638.584.533 rupiah,PPh sebanyak Rp 175.435.313 rupiah dan Cukai sebesar Rp 10.751.494.850 rupiah.
Baca Juga:Kondisi Listrik Dipastikan Aman saat Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Danau TobaKasus penyeludupan rokok ilegal tersebut Selasa siang (14/12/2021) dipaparkan Kanwil DJBC Sumut,Parjiya, didermaga kapal patroli BC Sumatera Utara di Jalan Karo Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.Pemaparan hasil tangkapan tersebut dihadiri seluruh intasi terkait.KM.Kembar Mandiri GT.165 tersebut saat ditangkap petugas dikawasan Pulau Berhala tujuan ke Sigli Aceh sempat memberikan perlawanan dengan cara bermanuver menabrak kapal patroli BC.Kemudian setelah kapal dapat dilumpuhkan petugas Bea Cukai salah seorang ABK kapal melompat kelaut menyelamatkan diri.Saat kapal diperiksa petugas, didalam palka kapal petugas menemukan muatan berupa rokok ilegal yang tampa dilindungi dokumen.Kemudian isi muatan rokok dihitung dan petugas menemukan karton berisi rokok ilegal sebanyak 9.500.5000 batang.