MATATELINGA, Asahan-UnitJatanras Sat.Reskrim Polres Asahan mengamankan tersangka berinisial “MAS” (18) warga dusun II desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjug Balai Asahan , berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh tersangka, Senin (13/12/2021) terhadap korbannya seorang bocahperempuan yang masih ingusan.
Kapolres AsahanAKBP. Putu Yudha Prawiradalam keterangannya membenarkan opsnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan telah mengamankan tersangkatindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban bocah perempuan yang masih ingusan, ujarnya.
Lanjut Putu Yudha Prawira, tersangka diamankan berkat adanya laporan dari ibu korban yang bernama Nila Wati (45) warga dusun V desa Bagan Asahan, dan langsung ditindak lanjuti opsnal, sementara kronologis kejadian tersebutberawaldari tersangka yang tergiur melihatcincin dan kalung yang dipakai korban saat bermain di depan rumah tersangka pada hari Senin (02/12/2021) sekira pukul 21.00 wib.
Selanjutnya pelaku dengan berpura pura memanggil korban yang masih ingusan tersebut masuk kedalam kamar pelaku , dan setelah korban masuk kedalam kamar pelaku langsung menguncinya dan membekap mulutkorban, serta pelaku melakukan penganiayaan diantaranya menjambak rambut korban serta membenturkan kepala korban kedinding sehingga korban terjatuh dan kesakitan.
Korban yang sudah tidak berdaya selanjutnyapelaku mengambil serta merampas secara paksa barang milik korban, dan perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut dibantu oleh tersangka “YS” usai melakukan kejahatan tersebut kedua tersangka melarikan diri , dan pada saat ini tersangka “MAS” sudah dapat dibekuk opsnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan sementara satu tersangka lagi masih dlam pencarian dan sudah masukdalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tukasnya (dieks)