MATATELINGA. Medan - Dinilai terbukti mencuri uang Rp650 juta, di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menuntut Marjuki Ritonga dan Dudi Efni yang merupakan oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang masing-masing selama 3 tahun penjara. Rabu (15/12/2021).Sebelumnya, dalam dakwan jaksa, menuturkan perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
Baca Juga:Rumah Pimred Sumut 24 Dibobol Maling“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf."Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 Wib, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.Jaksa penuntut menilai kedua terdakwa yakni, Dudi Efni, Marjuki Ritonga terbukti mencuri uang sebesar Rp650 juta dan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.[br]Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata "Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegasnya.Sementara itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian dan merupakan anggota Polri.Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, Majelis Hakim Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan mendatang, dengan agenda pembelaan. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yaitu, Matredy Naibaho, Toto Hartono, dan Rikardo Siahaan, masih belum dituntut.