Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Disbudpar Tutup Paksa & Cabut Izin Zodiac Pub/Equator Karaoke

Disbudpar Tutup Paksa & Cabut Izin Zodiac Pub/Equator Karaoke

Admin - Minggu, 13 Juli 2014 14:46 WIB
matatelinga
Petugas Disbudpar segel karoke Equator
Matatelinga - Medan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan menutup paksa serta mencabut izin sementara Zodiac Pub dan Equator Karaoke di Jalan Cirebon Medan, Sabtu dinihari (12/7/2014). Penutupan kedua tempat usaha hiburan yang merupakan fasilitas Hotel Soechi ini dilakukan, akibat melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/8279 tanggal 19 Juni 2014 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi guna menghormati umat Islam  menjalankan ibadah.

                          

Penutupan ini dilakukan setelah Tim Pengawasan Tempat Usaha Hiburan ketika melakukan pengawasan, mendapati Zodiac Pub dan Equator Karaoke tengah beroperasi. Puluhan pengunjung yang umumnya pria dan wanita muda ini tengah asyik menikmati live music maupun berkaraoke ria sambil menikmati makanan dan minuman. Mereka langsung berupaya menyembunyikan wajah dengan menundukkan kepala atau menutup wajah dengan kedua tangan saat tim tiba di lokasi.

                          

Sebelumnya, Equator Karaoke telah dirazia aparat kepolisian Satnarkoba Polresta Medan karena buka pada pukul 16.00 WIB di bulan puasa dan sejumlah  pengunjung sempat diamankan, Sabtu (5/7). Atas pelanggaran yang dilakukan itu, Kepala Bidang Objek Data Tarik Wisata (kabid ODTW) Disbudpar Kota Medan  Fahmi Harahap mengaku sempat diperiksa sebagai saksi.

                          

"Artinya pengusaha Zodiac Pub dan Equator Karaoke sudah dua kali melakukan pelanggaran. Apalagi pimpinan/penanggung jawab kedua tempat usaha hiburan itu  atas nama Subrata Ganda Atmaja telah membuat pernyataan yang menyatakan bersedia diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran kembali," kata Fahmi.

                          

Untuk itulah ketika mendapati Zodiac Pub dan Equator Karaoke beroperasi, Fahmi pun langsung mengambil tindakan tegas. Selain mencabut rekeomendasi Kadisbudpar tentang penyelenggaraan kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1435 H, juga dijatuhkan sanksi administatif berupa pembekuan izin sementara atau penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan pariwisata sampai 26 Juli 2014.

                          

Anton A mewakili pimpinan/penanggungjawab Zodiac Pub dan Equator Karaoke hanya bisa pasrah saat menandatangani berita acara yang disodorkan tim. Termasuk ketika tim minta seluruh pengunjung untuk mengosongkan kedua lokasi tempat hiburan tersebut. Untuk memastikan tidak ada lagi pengunjung, tim kemudian memeriksa satu persatu ruang KTV.

                          

Pengungjung yang masih ditemukan dalam ruang KTV langsung diminta untuk keluar. Setelah pengunjung dipastikan sudah keluar semua, Fahmi kemudian memerintahkan salah satu anggotanya untuk menempel kertas putih berisi tulisan penutupan sementara di depan pintu masuk. “Jika Zodiac Pub dan Equator Karaoke melanggarnya dan kembali beroperasi, kita langsung cabut izinnya!” tegas Fahmi.

                          

Setelah itu tim juga menemukan Coffee Coustic di Jalan Sei Bekala, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru beroperasi dengan menampilkan live music. Berdasarkan izin yang ada, jenis usaha tempat itu hanya menjual makanan dan minuman. Selain tidak ada izin mengadakan live music,  tempat itu ternyata memiliki ruang karaoke yang juga tidak memiliki izin.

                          

Untuk itu Kadisbudpar Kota Medan Drs Busral Manan yang juga  ikut melakukan pengawasan, minta kepada Putra mewakili pemilik Coffee Coustic untuk menghentikan live music dan karaoke serta membubarkan pengunjung. “Jika  tempat ini ingin menjual makanan dan minuman silahkan. Tapi kalau ingin menampilkan live music dan karaoke, harus punya izin dulu!” jelas Busral.

                          

Di Jalan Dr Mansyur, tim yang merupakan gabungan unsur Satpol PP, Polresta Medan, Denpom dan Kodim 0201/BS mendapati Kedai Chocoolate membuat hiburan musik lewat aksi dick jockey (DJ) dengan dentuman musik hingar-bingar. Ketika Hermawan Bintang yang mengaku selaku penanggung jawab dimintai memperlihatkan izin untuk menampilkan DJ, pria bertubuh kurus itu tidak dapat memperlihatkannya.

                          

Selain itu dari izin yang ada diperlihatkan Hermawan kepada tim, ternyata izin Kedai Chocoolate sudah habis sejak 2012. Untuk itu tim langsung membuat berita acara. Selain melarang menampilkan live music melalui atraksi DJ, juga diminta segera mengurus kembali izin usahanya yang sudah mati.

                          

Di penghujung pengawasan yang  dilakukan, tim juga menghentikan pertunjukan live music dengan menggunakan keyboard dari sebuah lapo tuak di Jalan Ngumban Surbakti. Namun tim gagal mennyita keyboard, sebab langsung dilarikan penyanyi begitu tim tiba di lokasi. Kepada pimilik lapo tuak, tim dengan keras melarang pertunjukan live music.

                         

 "Jika bapak ingin menjual tuak, silahkan saja, kami tidak melarangnya. Yang tidak diperkenankan mengadakan live music selama bulan puasa. Jadi tolonglah dihormati. Untuk itu lapo tuak ini akan terus kami awasi. Jika kami dapati kembali mengadakan live music, seluruh peralatannya langsung kami sita!" tegas Fahmi.

(Hendra/Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Pajak Ke Kejati Sumut