Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemerintah Kabupaten Asahan Keluarkan Himbauan Dalam Menghadapi Nataru 2021.

Pemerintah Kabupaten Asahan Keluarkan Himbauan Dalam Menghadapi Nataru 2021.

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 17 Desember 2021 11:41 WIB
Matatelinga.com
Himbauan Bersama yang dikeluarkan Bupati Asahan berdasarkan Intruksi Mendagri
MATATELINGA, Asahan-Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Pemerintah kabupaten Asahan telah meneruskan Himbauan bersama Dalam menghadapi Kegiatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam situasa Pandemi Covid 19 di kabupen Asahan, berdasarkan Surat Intruksi Mendagri nomor : 66 Tahun 2021 tentangKesepakatan bersama.

[adsebse]

Bupati Asahan H.Suryadalam keterangannya yang disampaikan melalui Kepala DinasInfokom Kabupaten Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar, Jum’at (17/12/2021) membenarkan adanya surat edaran dan himbauan bersama dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 66 Tahun 2021 tentangKesepakatan bersama, ujarnya.

Lebih lanjut H.Rahmad Hidayart Siregar mengatakandalam surat himbauan tersebut Pemerintah telah memberikan himbauan berkaitan dengan menjelang datangnya hari Natal 2021 dan Tauhun Baru 2022,.

Oleh karenanya, warga masyarakat yang hendak merayakan untuk tetap mentaati aturan dan himbauan yang diberikan oleh Pemerintah diantaranya umat Nasrani dapat melaksanakan ibadah dan perayaanNatal 2021 dengan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta menitik beratkan pada pelaksanaan persekutuan ibadah ditengah tengan keluarga masing masing, dimasa pandemi covid 19 ini.

[br]

Dalam pelaksanaan perayaan Natal 2021 dan tahun Baru 2022 ini dapat diselenggarakan dengan jumlah kapasitas 50 persen dari kapasitas normal gereja, dan dalam surat keputusan bersama tersebut juga tertuang kewajiban pengurus maupun pengelila rumah ibadah tersebur diwajibkan untuk menyiapkan petugas untuk melakukan pengwasanan penerapan protokol kesehatan di sekitar area rumah ibadah dimaksud.

Pihak gereja juga diwajibkan membentuk SatgasProtokol Kesehatan dengan segala peralatannya yang berkaitan dengan kesehatan.

Selain itu Kadis Infokom H.Rahmad Hidayat Siregar juga mengatakan dalam kegiatan ibadah Nataru ini sangat diharapkan warga Nasrani yang melaksanakan ibadah tersebut untuk tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman.

Menjaga jarak minimal satu meter dalam setiap orang, dan diharapkan untuk tidak berdiam lama di dalam rumah ibadah atau bergerombol dan berkumpulsertadiharapkan usai melaksanakan ibadah tersebut langsung menggalkan tempat ibadah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terulangannya kembali covid 19 di Asahan, Asahan saat ini dalam PPKM sudah dalam kondisi level 2 , dan capaian vaksinasicovid 19 hingga bulan Desember 2021 ini juga hampir rampung, Pemerintah Kabupaten Asahanjuga menyampaikan Selamat menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 semoga dalam melaksanakan perayaan ini senatiasa tetap mematuhi dan mempedomi Protokol Kesehatan, pungkasnya (dieks)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PT Angkasa Pura Aviasi Resmi Tutup Posko Nataru 2025/2026, Catat Pelayanan 428.671 Penumpang di Bandara Kualanamu

Berita Sumut

KM Ngapulu Boyong 2.910 Penumpang Arus Balik ke Batam

Berita Sumut

1.225 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas 2025

Berita Sumut

Libur Panjang Tahun Baru Berakhir, Tim Pam Obvit Polres Simalungun Sukses Ciptakan Rasa Aman di 10 Destinasi Wisata