Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Narasumber di Bawaslu, Kompol Martuasah : Potensi Pelanggaran dalam Pemilu Perlu Mendapatkan Atensi Khusus

Narasumber di Bawaslu, Kompol Martuasah : Potensi Pelanggaran dalam Pemilu Perlu Mendapatkan Atensi Khusus

- Selasa, 21 Desember 2021 13:00 WIB
matatelinga
  Kasubdit I Kamneg Reskrimum Polda Kalteng, Kompol Martuasah Tobing menjadi narasumber di kantor Bawaslu, Senin (20/12/2021).

MATATELINGA, Kalteng: Kasubdit I Kamneg Reskrimum Polda Kalteng, Kompol Martuasah Tobing menjadi narasumber di kantor Bawaslu, Senin (20/12/2021).Kegiatan yang berlangsung dengan penerapan Protokol Kesehatan ini dalam rangka menyonsong penguatan pengawas Pemilu dan Pilkada serentak 2024.Kompol Martuasah mengatakan, potensi pelanggaran dalam kontestasi demokrasi perlu mendapatkan atensi khusus, dengan cara melakukan atau menyelenggarakan kegiatan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu dan pilkada sebelumnya. "Bawaslu, khususnya provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), beserta jajarannya dapat memaksimalkan fungsi penindakan yang ditemukan atau dilaporkan pada penyelenggaraaan pemilu dan pilkada serentak 2024," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.Martuasah menilai, dinamika penyelenggaraaan pemilu pada 2019 dan pilkada 2020 juga memberikan banyak catatan terhadap seluruh instrumen pelaksanaannya. "Salah satu yang paling banyak mendapatkan catatan adalah regulasi penyelenggaraannya. Dalam hal ini berupa UU yang kemudian menjadi pedoman bagi aturan teknis seluruh penyelenggaraan pemilu," ujar mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.Hingga saat ini, kata Martuasah, pemerintah belum menetapkan regulasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024. Baik dari sisi pelaksanaan, pengawasan maupun penindakan. "Adanya rencana penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 maka perlu diadakan kegiatan yang dapat meningkatkan dan menunjang sumber daya manusia juga kedepan mempersiapkan jika pileg dan pilkada 2024 masih ada potensi penyebaran virus Covid-19 tentunya harus siap untuk segala kemungkinan"Bawaslu sebagai salah satu penegak hukum pemilu mempunyai kewenangan melakukan penindakan pelanggaran yang telah diamanatkan oleh Undang Undang," tukasnya. (mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polsek Medan Baru Serahkan 150 Kg Gula Kepada Jurnalis Peliput Covid-19

Berita Sumut

Mencuri Beras Malah Dapat Beras, Telur dan Uang, Kok Bisa?

Berita Sumut

Polsek Medan Baru Rakor Dengan Kepala Sekolah

Berita Sumut

Gelar Halal bi Halal, Jajaran Polsek Medan Baru Sarapan Pagi Bersama