MATATELINGA,Asahan-Doli nama panggilan sehari hari tersangka “PDS” (29) warga dusun III desa Ajung Ganjang Kecamatan Simpang Empat yang sudah lama berpetualang sebagai pengedar narkotika jenis sabhu, akhirnya menyerah setelah opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat membekuknya dan menghantarkannya ke RTP Sat.Res Narkoba Polres Asahan , Jum’at (24/12/2021).
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira yang disampaikan Kapolsek Simpang Empat AKP.Cahyandimembenarkan opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat telah mengamankan satu orang pria bertato pada bagian lengannya.
Tersangka diamankan berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabhu yang dia lakoni sejak lama, dan terhadapnya sudah lama menjadi incaran aparat penegak hukum namun barukali ini dapat diamankan, ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Simpang Empat AKP.Cahyandi mengatakantersangka Doli diamankan di dusun III desa Anjung Ganjang Simpang empat tepatnya di depan SD.Inpres pada hari Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul 01.00 wib yang lalu.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menginformasikan tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba di areal SD Inpres tersebut, dan dalam menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tersebut opsnal Reskrim Polsek Simpang empat melakukan lidik dan penangkapan .
Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 11 kantong plastik klip yang dimasukkan kedalam bungkus salah satu merk rokok.
Rencananya tersangka hendak mengedarkan barang tersebut kepada pelanggannya , dari barang bukti yang ditemukan tersebut setelah dilakukan penimbangan seberat 1,82 gram.
Terhadap tersangka Doli saat ini sudah di amankan dan juga telah dikirim ke Sat.Res narkoba Polres Asahan guna tindak lanjut pemeriksaan tersagka tersebut, pungkasnya (dieks)