MATATELINGA. Medan - Sungguh peredaran barang haran narkotika sangat lah mudah sekarang untuk di dapat layaknya seperti kacang goreng yang dijual luas di pasaran. Kali ini, Petugas gabungan Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 13,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Palembang.Empat orang tersangka diamankan dalam penyergapan terpisah dan waktu berbeda. Polisi masih memburu pemilik barang haram tersebut.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, "Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diantar atau diedarkan di Palembang," terang nya, Jum'at (24/12/2021) malam.
Baca Juga:Diduga Satgas Salah Satu Partai Aniaya Anak Dibawah UmurDijelaskannya, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihak Dit Reserse Narkoba Polda Sumut. Namun, dalam proses penyelidikan, Satgassus Merah Putih dan Ditresnarkoba Jatim serta Satgaswil Aceh- Sumut Densus 88 juga menargetkan orang yang sama.Penyelidikan dimulai sejak Rabu (22/12/2021) malam hingga Kamis (23/12/2021) pagi. Lokasi penangkapan pertama di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang hingga pengembangan di Jalan Lintas Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama diamankan tersangka berinisial JD (25), warga Kabupaten Aceh Utara dan SM (21), warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Aceh utara."Sedangkan di TKP kedua diamankan tersangka berinisaial H (25), warga Desa Blang Releng, Kabupaten Aceh Utara dan SR (20), warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara.[br]Barang bukti dari TKP pertama 5 kg sabu bertuliskan Quanyinwang dan 1 bungkus plastik tembus pandang berat 500 gram, 1 unit Toyota hitam BK 1655 RX, 2 HP. Di TKP kedua disita 8 bungkus plastik sabu bertuliskan Guanyinwang, 1 unit mobil Totoya Innova hitam D 1139 AFS, serta 3 HP."Sesuai koordinasi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut. Saat ini kita tengah memburu dua pemilik sabu berinisial HF dan M," pungkas Hadi.