Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Rp2,4 Miliar, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Rp2,4 Miliar, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Diganjar 7,5 Tahun Penjara

- Senin, 27 Desember 2021 14:00 WIB
matatelinga
Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari diganjar  7,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,4 miliar.

MATATELINGA, Medan: Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari diganjar 7,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,4 miliar.Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12).Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum soal penerapan pasal. Wanita ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,"ucap ketua majelis, As'ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa.Majelis juga menghukum warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204. "Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," beber hakim.Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kata hakim, lantaran perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi."Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya," beber As'ad.Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dari Kejari Medan. Atas putusan, ini terdakwa masih menyatakan pikir-pikir

[br]Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.Bahwa Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.Fakta lainnya, dia diduga menggunakan, uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk mengikuti arisan online.(mtc/ism)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN

Berita Sumut

JAGO Soroti Penetapan Tersangka Febrie : Marwah Kejaksaan Dipertaruhkan

Berita Sumut

Ganyang 'Setan Korup', Aliansi Mahasiswa Sumut Kepung KEJATI Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Di Daerah Hingga Skandal Jampidsus

Berita Sumut

Dalam Persidangan, Kades Akui Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Berita Sumut

Brapa Skandal Korupsi Koorporasi di Langkat, Hinggat Jerat Bupati Langkat

Berita Sumut

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!