Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kasus Jual Beli Vaksin, Dua Oknum Dokter Diganjar Pidana Penjara

Kasus Jual Beli Vaksin, Dua Oknum Dokter Diganjar Pidana Penjara

- Rabu, 29 Desember 2021 12:00 WIB
Ism/matatelinga
Terlibat dalam kasus jualbeli vaksin Sinovac secara ilegal, dua orang oknum dokter dinyatakan bersalah. Keduanya diganjar dengan pidana penjara bervariasi.
MATATELINGA, Medan: Terlibat dalam kasus jualbeli vaksin Sinovac secara ilegal, dua orang oknum dokter dinyatakan bersalah. Keduanya diganjar dengan pidana penjara bervariasi.

Keduanya yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun penjara dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Putusan kedua oknum dokter ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,"sebut hakim ketua Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Atas perbuatannya, kedua oknum dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayara diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,"ucap Saut.

[br]

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar. Sebelumnya dokter Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara, sedangkan dokter Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.

[br]

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka lanjut Robertson, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp.250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp.500 ribu.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa Dokter Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin covid 19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Saragih memperoleh Rp90 juta. Sedangkan dokter Indra menerima Rp130 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. (mtc/ism)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pejabat di Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Berita Sumut

Terlibat Jual Beli Vaksin, Pengusaha Properti Ini Diganjar 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Berita Sumut

Besok ,Dua ASN Dinkes Sumut akan Diperiksa Poldasu

Berita Sumut

Penyidikan Kasus Jual Beli Vaksin Covid 19, Polisi Panggil Plt dan Eks Kadis Kesehatan Sumut

Berita Sumut

Tersangka Jual Beli Vaksinasi di Medan Juga Pernah Melakukannya di Jakarta

Berita Sumut

Gubsu Pecat ASN Terlibat Jual Beli Vaksin Covid 19