MATATELINGA. Sergai - Modus meminta antar tapi ditolak, akhirnya Pelaku 365 pencurian dengan kekerasan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy di Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara akhirnya berhasil diamankan Polisi dari persembunyiannya.Peristiwa terjadi pada hari Sabtu (4/11/2021) sekira pukul 00.30 Wib, lokasi Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.Informasi yang diperoleh, Pelaku diamankan diketahui berinisial AA alias A (21) warga Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Baca Juga:Kejatisu, Tuntut Mati 54 Terdakwa Narkoba dan Selamatkan Uang Negara Rp 69 MPelaku Ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Rabu (29/12/2021) sekira pukul 09.30 Wib di sebuah kamar milik orang tuanya di Desa Pekan Tanjung Beringin.Atas perbuatannya, korban bernama M. Syahrifaldi (19) Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai langsung membuat Pengaduan ke Mapolsek Tanjung Beringin.Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjungberingin, Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Qory O Siregar, Kamis (30/12/2021) membenarkan penangkapan pelaku 365 tindak pidana pencurian dan kekerasan.Peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu (4/11/2021) sekira pukul 21.30 Wib. Dimana saat itu korban dari rumah menuju warung guna mencari makanan dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi BK 4718 XBD.[br]Setiba di warung makanan, korban memesan dan langsung memakan sambil mengobrol dengan teman temannya. Setelah selesai sekira pukul 00.30 Wib, korban langsung menuju pulang kerumah di Jalan Pekan Tanjung Beringin.Namun setiba dilokasi, secara tiba tiba datang seorang anak laki laki remaja menjegat korban dengan alasan meminta diantarkan ke Tempat Penampungan Ikan (TPI). Namun saat itu korban menolak permintaan pelaku," kata Kapolsek.Dilokasi, sambung Kapolsek. Pelaku langsung mengancam korban dan saat itu korban langsung turun dari sepeda motor miliknya. Tidak lama kemudian pelaku langsung merampas sepeda motor secara paksa."Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Beringin agar pelaku cepat diproses hukum," terang mantan KBO Intelkam Polres Serdang Bedagai.[br]Hasil penyelidikan terhadap perkara 365 tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mengetahui keberadaan pelaku yang sedang tidur di sebuah kamar milik orang tuanya di Desa Pekan Tanjung Beringin."Pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 09.30 Wib, di kamar rumah orang tuanya di Pekan Tanjung Beringin, Sergai," terang Kapolsek.Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya, namun dirinya berkilah bahwa dirinya hanya meminjam sepeda Motor milik korban dan tersangka tidak ada melakukan ancaman atau pemaksaan terhadap korban.Selanjutnya, tersangka mengaku bahwa sepeda motor di jual seharga 2 juta kepada Aweng warga Percut situan namun belum tertangkap. Kemudian hasil penjualan sepeda motor pelaku membeli baju dan celana."Saat ini tersangka dan barang bukti baju dan celana hasil penjualan sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Tanjung Beringin. (Mtc/buyung nst)