MATATELINGA, Medan: PelatihbiliarKhairuddin Aritonang atau Coki resmi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. Coki didampingi oleh tim kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumut, Senin (3/1).
Laporan Coki tertuang dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu. Dalam surat laporan itu, Gubsu Edy dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
"Sebenarnya harapannya diproses dengan baik, sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya," ujar Coki kepada wartawan, Meskipun begitu, kata Coki dia masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi. "Insyaallah sampai sekarang masih membuka itu, kalau beliau hadir saya pastikan menerima permintaan maaf,"ujar CokiNamun kata Coki, permintaan maaf itu kata dia, harus dilakukan secara terbuka. "Syaratnya terbuka, panggil kawan-kawan media, kawan kawan pengacara saya, teman teman yang lain dan disaksikan umum. Saya kan gak mau juga dibuat itu tertutup," katanya
Teguh, salah seorang pengacara Coki, mengatakan laporan disampaikan setelah sebelumnya mereka memberikan somasi pada Edy, agar meminta maaf. Namun Somasi itu tidak ditanggapi. "Maka dari itu tindak-lanjut dari kami membuat pelaporan atas kejadian itu," katanya.Sebelumya video Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Coki beredar luas di media sosial. Peristiwa ini heboh saat Edy menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, ia meminta atlet Sumut lebih meningkatkan prestasinya, terlebih PON 2024 akan digelar di Sumut dan Aceh.Saat menyampaikan motivasi pidato ini, Edy kerap mendapat selingan tepuk tangan tamu yang hadir. Namun pada saat itu, Edy melihat Coki tidak bertepuk tangan karena diduga sedang tertidur.Sementara itu, Coki membantah dijewer karena tidur saat acara, seperti pemberitaan yang beredar luas. Menurutnya, tidak hanya dia saja yang tidak tepuk tangan, ada juga peserta yang lain. Tetapi hanya dia yang disuruh Edy naik ke atas panggung. (mtc/ism)