Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kota Medan Butuh Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Kota Medan Butuh Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

- Senin, 03 Januari 2022 16:25 WIB
matatelinga
Hingga saat ini Pemerintah Kota Medan dinilai belum memperhatikan hak penyandang para disabilitas. Mereka juga kurang diprioritaskan untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah dan seolah 'terpinggirkan'. 

MATATELINGA, Medan: Hingga saat ini Pemerintah Kota Medan dinilai belum memperhatikan hak penyandang para disabilitas. Mereka juga kurang diprioritaskan untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah dan seolah 'terpinggirkan'. Tak hanya itu, sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas juga masih minim. Masih banyak kantor-kantor pelayanan publik, rumah sakit dan lainnya yang belum menyediakan fasilitas untuk kaum penyandang cacat. Permasalahan ini dikemukakan para penyandang disabilitas kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati saat menyambangi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu. Beberapa penyandang disalibitas mengungkapkan sangat jarang menerima bantuan dari pemerintah. Bahkan HWDI yang jumlahnya 50 orang untuk aktifitas pertemuan dilakukan di kediaman Ketua HWDI, Jalan Karya Sehati. Mereka tak memperoleh bantuan dari Pemerintah Kota Medan sebagai kantor sekretariat. "Saya datang dalam rangka silaturahim dan melihat keadaan para ibu penyandang disabilitas. Mereka menceritakan terkadang tidak diprioritaskan untuk mendapat bantuan. Bahkan seorang ibu yang (maaf) cacat di kaki saat menjenguk keluarganya di rumah sakit, dia tidak diperbolehkan naik ke lift. Alasan petugas sekurity di sana, lift itu khusus untuk pasien. Si ibu yang pake kruk (alat penyangga kaki) itu terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya. Hal ini menunjukkan masih banyak kantor pelayanan publik, termasuk rumah sakit tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Selayaknya, mereka diprioritaskan,"kata Dhiyaul Hayati, Senin (3/1/2022). Dia menilai, sudah selayaknya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kota Medan. "Mereka warga 'istimewa' yang seharusnya diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI dan lainnya,"ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Dhiyaul memaparkan, penyandang disabilitas menurut UU 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.

[br]

“Karena itu kita harapkan Pemko Medan menyediakan wadah bagi penyandang disabilitas untuk mereka berkegiatan. Seperti HWDI yang jumlah anggotanya 50 orang. Rumah ketua HWDI Kota Medan tidak bisa menampung jumlah anggotanya. Banyak aset Pemko Medan berupa kantor yang bisa digunakan untuk kegiatan bagi warga 'istimewa' ini,”kata Dhiyaul seraya menambahkan, undang-undang menjamin pemenuhan hak warga disabilitas di berbagai bidang. Diantaranya bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lainnya. Selain itu, dalam Undang Undang, jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Ini juga mengacu kepada PP 70/2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Untuk itu, Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini akan mendorong Pemko Medan untuk lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Semisal dengan menyediakan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan hingga pertamanan. Kantor-kantor pelayanan publik 'ramah' disabilitas, termasuk rumah sakit. “Di beberapa daerah juga ada melibatkan organisasi dunia usaha agar hak-hak disabilitas ini menjadi perhatian utama. Misalnya kesempatan kerja hingga akses ke pusat perbelanjaan,” katanya seraya berharap HWDI yang ada di Medan mendapat perhatian dari Pemko dan diberi tempat maupun kantor guna memperlancar roda organisasi. (mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Beredar, Lurah Madras Hulu Sebar Proposal Mohon Dibantu PAAR

Berita Sumut

Tia Ayu Anggraini Apresiasi Program Tebus Ijazah Rico-Zaki, Sangat Membantu!!!

Berita Sumut

Begal dan Genk Motor Semakin Meresahkan, Ketua DPRD Medan Minta Seluruh Elemen Masyarakat Punya Kepedulian

Berita Sumut

Saipul Bahri SE : Tolak Kegiatan Wasbang di DPRD Medan

Berita Sumut

Fraksi PSI DPRD Medan Tolak Kegiatan Sosialisasi Ideologi Wasbang

Berita Sumut

Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis UMKM dan Penguatan Koperasi