MATATELINGA. Asahan - Tiada tindak pidana kejahatan yang tidak terungkap, itulah salah satu semboyan unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan, unit Jatanras Sat.Reskrim Polres kembali mengungkap dan membekuk tiga pelaku penyiraman air keras terhadap korban M.Irsyad (47) warga dusun III desa Punggulan kecamatan Air Joman Asahan, yang terjadi pada Rabu (29/12/2021) lalu.Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani dengan didampingi Kanit Jatanras Iptu Dian P Simangunsong kepada matatelinga.com Selasa (04/01/2022) membenarkan unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan telah dapat membekuk serta mengamankan tiga orang tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap korban M.Irsyad (47) warga dusun III desa Punggulan kecamatan Air Joman Asahan, ujarnya.Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan, kronologis kejadian berawal dari rasa sakit hati “LJ alias Jul” yang merupakan isteri korban dan diketahui korban telah mempunyai simpanan wanita lain selain “LJ alias Jul”.
Baca Juga:Mensos Kunjungi Korban Banjir di Padang Lawas, Pastikan Kebutuhan Dasar TerpenuhiSelanjutnya dari hasil introgasi juga didapat keterangan bahwasanya tersangka “LJ alias Jul” yang mempunyai gagasan untuk membalas sakit hatinya dengan menghubungi seorang ibu rumah tangga dengan inisial “N alias Minah” (48) warga kecamatan Aek Ledong Asahan dan “N alias Minah” juga meghubungi seorang lelaki dengan inisial “HFT alias Hardiansyah alias Dian” (40) warga kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan batu Utara, untuk melaksanaakan penganiayaan dengan cara menyiram air keras ke bagian tubuh korban dan kejadian tersebut terjadi pada Rabu 29 Desember 2021.Kasat reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani juga menjelaskan setelah terjadi penyiraman air keras ketubuh korban anak anak korban selanjutnya membawa korban ke RSU yang ada di Kisaran, dan anak korban juga membuat pengaduan ke Sat.Reskrim Polres Asahan, atas dasar laporan tersebut unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang dipimpin Iptu Dian P.Simangunsong berasama personil Polsek Air Joman melakukan lidik dan olah tempat kejadian perkara, dan didapatkan pelaku penyiram air keras terhadap korban tidak lain adalah tersangka “N alias Minah” dan tersangka “HFT alias Hardiansyah alias Dian” dan tersangka “LJ alias Jul” mengakui semua perbuatannya dan dia juga mengakui bahwasanya dirinya merupakan inisiator dari kejahatan tersebut, dan dia juga menjanjikan upah sebesar Rp.3 juta rupiah bila sudah terlaksana perbuatan jahat dimaksud.Terhadap tersangka “N alias Minah” dapat dibekuk tim unit jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di desa Ledong Barat, sementara terhadap tersangka “HFT alias Hardiansyah alias Dian” dapat dibekuk sekitar SPBU Aek Ledong dan tersangka “HFL alias Hardiansyah alias Dian” juga mengakui baru mendapaatkan upah sebesar Rp.500 ribu rupiah.[br]Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka tersebut juga dapat diamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Sciipy BK 3445 VBL, satu buah kartu ATM BRI, jaket warna orange, 4 unit hand phone serta barang barang lainnya yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan para tersangka, pungkasnya. (Mtc/dieks)