Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan, FSN Diamankan Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tanpa Perlawanan

Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan, FSN Diamankan Tim Tabur Intel Kejati Sumut Tanpa Perlawanan

- Jumat, 07 Januari 2022 09:00 WIB
Matatelinga/james
Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyerahkan tersangka DPO yang berhasil diamankan Kamis (6/1/2022) kepada Kajari Asahan Aluwi, SH di kantor Kejati Sumut, Jumat (7/1/2022).

MATATELINGA, Medan : Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan tersangka DPO atas nama FSN di salah satu rumah yang disewanya di Medan, Kamis (6/1/2022) pada pukul 21.00 WIB.Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan bahwa tersangka DPO atas nama FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah. Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel.Posisi kasus FSN, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini."Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelang dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," kata Asintel.

Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.Kemudian, tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH,MH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan, Jumat (7/1/2022) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H Tahun 2026

Berita Sumut

Turnamen Sepak Bola Digelar Dalam Rangka HUT.Bhayangkara Ke 80

Berita Sumut

Forkopimda Asahan Dalam HUT Bhayangkara ke 80 Turut Serta Dalam Gelar Menembak

Berita Sumut

Asahan Masih Ada Daerah Belum Teraliri Listrik, Bupati Dan Kapolres Chek Daerah Terisolir

Berita Sumut

Usai Bertanding Khalifah Bawa Hadiah Disambut Wakil Bupati

Berita Sumut

Khitan Massal Dan Penyaluran ZIS Baznas Kabupaten Asahan Dihadiri Wabup