MATATELINGA, Asahan- " NS" Pelaku penyiraman air keras terhadap korban "S alias Kesih" (43) dan " KPS alias Nanda" (13) warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Kamis 06 Januari 2022 sekira pukul 10.15 wib, di lintasan jalan umum Air Joman Asahan tepatnya di jalan Pelita lingkungan XV desa Binjai Serbangan Air Joman, hingga saat ini tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan masih melakukan Lidik dan pengejaran terhadap pelaku, Jum'at (07/01/2022).Keterangan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Rahmadani membenarkan adanya kejadian tersebut yang pada awalnya ditangani oleh Polsek Air Joman, namun saat ini telah dilimpahkan ke Sat.Reskrim Polres Asahan, ujarnya.Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan seiring dengan tekad jajaran Sat.Reskrim Polres Asahan tiada kejahatan yang tidak terungkap, kami sudah melakukan Lidik dan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berisial "NS" (37) warga Air Joman.AKP. Rahmadani juga mengatakan berdasarkan laporan kepolisian sektor Air Joman, terduga pelaku berinisial "NS" tersebut telah melakukan perbuatan penyiraman cairan yang ditengarai merupakan cairan asam pekat atau dengan kata lain sejenis air keras, yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka bakar pada bagian wajah serta bahu.[br]Dan menurut keterangan korban dalam laporannya pada penyidik dikatakan bahwasanya antara korban "S alias Kasih" dan terduga pelaku " NS" masih berstatus suami isteri.Saat ini terhadap korban " S alias Kasih" serta anaknya yang berinisial " KPS alias Nanda" sudah dibawa oleh keluarganya untuk melakukan pengobatan lanjutan di Medan, namun tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan terus mendalami kasus tersebut juga melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka.Kami menghimbau kepada terduga pelaku penyiraman air keras kepada korban, untuk segera menyerahkan diri sebelum tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan membekuknya serta memberikan tindakan tegas dan terukur, pungkasnya (dieks)