Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Awal 2022, Kejari Nisel Selamatkan Uang Negara Rp3,5 Miliar Lebih

Awal 2022, Kejari Nisel Selamatkan Uang Negara Rp3,5 Miliar Lebih

- Jumat, 07 Januari 2022 15:30 WIB
matatelinga
Kejaksan Negeri Nias Selatan merilis keberhasilan penyelamatan uang negara sebesar Rp3,5 miliar lebih. Uang itu diperoleh dari terpidana Johanes Lukman Lukito. Uang itu diserahkan langsung oleh  istri terpidana ke pihak Kejaksaan N

MATATELINGA, Nias: Kejaksan Negeri Nias Selatan merilis keberhasilan penyelamatan uang negara sebesar Rp3,5 miliar lebih. Uang itu diperoleh dari terpidana Johanes Lukman Lukito. Uang itu diserahkan langsung oleh istri terpidana ke pihak Kejaksaan Negeri Nisel, Jumat (07/01/2022) di Teluk Dalam. Dengan rincian pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp7.890.698.714. Dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp4,5 miliar yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh yang bersangkutan pada 06 September 2019 ke Kas Negara dengan sisa Uang Pengganti sebesar Rp3.390.698.714."Terpidana Johanes diganjar dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp17.925.000.000," kata Kajari Nisel Mukharom SH MH didampingi Kasi pidsus Kajari Nisel Raffles Devit Napitupulu, Kasi Intel Putra Zebua dalam siaran pers tertulisnya.Mukharom menyebut, dalam amar putusan, Johanes dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya itu, Johanes diganjar pidana 4 tahun dan dikenai denda Rp200.000.000. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.Johanes juga diminta untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp7,8 miliar lebih. Dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikannya sebesar Rp4,5 miliar."Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan, maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun,"sebut Mukharom. (mtc/Rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait