Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Delapan Tahun Buron, Ferry Syahputra Nasution Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumatera Utara

Delapan Tahun Buron, Ferry Syahputra Nasution Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumatera Utara

Didiek Eddy Susanto - Sabtu, 08 Januari 2022 08:35 WIB
Dieks/Matateling.com
Buronan delapan tahun ditangkap

MATATELINGA , Asahan-Selama kurun waktu kurang lebih delapan tahun lamanya FSN (40)warga jalan Ikan tawes lingkungan I kelurahan Sidomukti ini melanglang buana menghindari jeratan hukum, akhirnya tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk buronan tersebut dari salah satu rumah sewa yang berada di komplek perumahaan Villa Karida Indah Medan, Kamis (06/01/2022) sekira pukul 21.00 wib.

Kepala kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasie inteljen Kejari Kisaran JS.Malau kepada wartawan sesaat kedatangan DPO selama delapan tahun mengatakan, selama ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejarai Asahan, terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya , ujarnya.

Lebih lanjut Kasie Iteljen Kejari Asahan JS Malau mengatakan terhadapnya dapat dibekuk tim tabur intel kejati Sumatera Utara di salah satu rumah yang disewanya bersama keluarga di komplek perumahaan Villa Karida Indah Medan, Kamis (06/01/2022) sekira pukul 21.00 wib, setelah selama satu minggu lamanya tim melaakukan pengintaian.

Terhadapnya dalam perkara ini terkait dalam kegiatan pelaksanaaan suatu oekerjaan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan hotmix pada ruas jalan pasar V , pasar IV ruas nomor 002 kecamatan Kisaran Timur yang dana anggarannya berasal dari dana DAK TA 2013dengan pagu anggaran sebesar 690.800.000,- dengan pelaksanaaanya dikerjakan oleh CV.Dewi Karya dengan direktur dalam perusahaaan tersebut.

[br]

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, dijelaskan bahwasanya kerugian negara dalam perkara tersebut terdapat nilai sebesar Rp.232.212.358,-, dan Kejaksaan Negeri Asahan setelah melakukan proses penyidikan terkait hal tersebut dan telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.

Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadirinya, sehingga Kejari Kisaran mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang dengan nomor : TAR-R-116/N.223/Dsp.1/07/2018tertanggal 4 juli 2018.

Sejak saat itulah FSN dinyatakan buron, dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan sudah dibawa ke Kisaran untuk menjalani serangkaian pemeriksaan yang nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka serta terhadapnya akan dilakukan penahanan dengan dititipkan di LP.Labuhan Ruku .

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejari Asahan masih tersisa satu yang belum tereksekusi , dan terhadapnya juga masih dinyatakan buron , kami juga telah menyebarkan DPO tersebut keseluruh jajaran Kejaksaan di wilayah NKRI, DPO tersebut tidak lain adalah Zulfikar mantan kepala sekolah SMK Kisaran, pungkasnya (dieks)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Bersajam Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika 355 Kg Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

Berita Sumut

Semarak Syukuran HUT ke-14 matatelinga.com dan Peresmian Kantor Advokat Amrizal SH MH

Berita Sumut

Buronan Kasus Pemukulan Dibekuk