MATATELINGA. Sergai - Aksi pencurian ubi kayu di salah satu ladang milik salah seorang anggota Polri Ilham (29) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Arif (27) Pelaku pencurian saat itu yang tertangkap basah oleh pemilik ladang ubi kayu tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Firdaus. Minggu (09/01/2022)Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, S.H mengatakan pada akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak dipertemukan di Polsek Firdaus untuk dilakukan mediasi.
Baca Juga:Lokasi Judi Putar Jalan Banyu Emas Dikabarkan Kembali Beroperasi, ini Kata Kompol Faidir Chaniago“Pemilik ladang ubi kayu dipertemukan dengan pelaku, kemudian pemilik ladang dengan sifat kemanusiaanlah itu tidak mau dilanjutkan ke ranah hukum. Jadi memaafkan,” tegasnya.Saat ini Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik , S.H memastikan pelaku dan korban sudah berdamai dan tidak akan dilanjutkan pada proses hukum lainnya. Keduanya, kata Idham, juga telah menandatangani surat pernyataan, “Sudah clear sudah damai dan sudah membuat surat pernyataan dan korban pun sudah klarifikasi,” ujarnya. (Mtc/buyung nst)