MATATELINGA, Labuhanbatu: Polres Labuhanbatu menangkap dua orang pria berinisial Aps Alias Andi (41) Warga Dahlia Gang Sado,Kelurahan Padang Matinggi,Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu Pelaku Curanmor beserta Penadah berinisial Ifs Alias Iindra (45) Warga Dusun Pinang Lombang Desa Sei Raja Kec. Na IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku penadah karena melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) dan Pertolongan Jahat (Tadah) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Senin (10/1/2022), Melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, bahwa kasus curanmor tersebut berawal ketika korban kehilangan Sepeda motornya di stadion bina raga saat berolahraga. "Korban Diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 28/9/ 2021, sekira pukul 15.30 wib mengendarai Sepeda motor merk honda No.Pol. BK 6985 YBG No. Rangka MH1JFZ112GK029152 No.Mesin JFZ1E-1019698. An. RAIDA TAMBUNAN, tiba di stadion binaraga Dengan tujuan untuk berolah raga Setibanya dilokasi tersebut pelapor memarkirkan Sepeda Motornya Tepat dipinggir badan jalan Stadion dan selanjutnya bersama saksi Melaksanakan kegiatan olah raga Sekira pukul 16.00 wib pelapor berniat hendak pulang dan sudah tidak melihat Sepeda Motornya ditempat semula." katanya Marzuki.Selanjutnya mengetahui hal tersebut pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian akan tetapi Sepeda Motor tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19 juta dan membuat Laporan Ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum.Berdasarkan kejadian tersebut, Tekab Unit 1 Resum yg dipimpin oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhan Batu IPDA S. MANURUNG melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku curanmor Pada hari Rabu tanggal 05/01/2022 sekira pukul 01.00 terhadap 1 orang Tersangka Tindak Pidana pencurian sepeda motor, dari tangan Tersangka diamankan satu unit Handphone OPPO A3 S, yang ditaruh korban di bagasi Sepeda motor.Tersangka menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang Laki - laki Atas nama BSS inisial T dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dan membawa lari sepeda motor milik korban, selanjutnya TIM bergerak untuk mencari BSS inisial T, namun tidak ditemukan.Tersangka juga menjelaskan bahwa sepeda motor yang mereka ambil bersama dengan temannya dijual kepada seseorang inisial I yg beralamat di daerah Pinang Lombang Desa Sei Raja Kec.Na IX - X Kab.Labura, kemudian TIM bergerak dan berhasil mengamankan Tersangka Tadah beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian, Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya."Kepada Masyarakat Agar Lebih waspada dan sebaiknya menambah Kunci ganda pada kendaraan bermotor."Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Kasat Reskrim.(mtc/Abi)