MATATELINGA,Asahan-Seorang lelaki dewasa berinisial “MIM alias Inal” (34) wargakomplek perumahan Indah Permaijalan Budi Utomo kecamatan Kisaran Timur Asahan yang merupakan badar dan pengedar sabhu di wilayah dimaksud, akhirnya harus menyerah setelah dibekuk opsnal Sat.Res narkoba Polres Asahan, pada Senin 03 Januari 2022 yang lalu.
Keterangan Kapolres Asahan Akbp.Putu Yudha Prawira melalui kasat Res.Narkoba Polres Asahan Akp. Nasri Ginting dalam siaran persnya , Selasa (111/01/2022) membenarkan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan telahmelakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang lelaki dewasapada beberapa waktu lalu tepatnya pada Senin 03 januari 2022sekira pukul 22.00 wib, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP.Nasri Ginting dalam siaran persnya juga mengatakantersangka dimaksud dalam penangkapan juga didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 0,86 gram serta dua bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabhu, dan seperangkat alat perkusi yang kerab digunakannya saat mengkosumsi sabhu, dan 1 unit selular yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya.
Tersangka dibekuk setelah warga masyarakatmerasa resah atas perbuatan tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah ini, sehingga tim opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan melakukan observasi dan penangkapan terhadap tersagka tersebut.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan saat tersangka berada di rumah tersangka dan penangkapan tersebut langsung dipimpin KanitI Sat.Narkoba Iptu Mulyoto.
Terhadap tersangka saat ini sudah dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan dan terhadapnya dapat dijerat dengan pasal114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU.RI nomor 35 tentang Narkotika , dan terhadap pemasok narkotika jenis sabhu yang berinisial “BAL” warga Bagan Asahan hingga saat ini masih buron, pungkasnya (dieks)