Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sindikat Pencuri Sawit di Asahan Diringkus, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Sindikat Pencuri Sawit di Asahan Diringkus, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

- Selasa, 11 Januari 2022 17:10 WIB
matatelinga
Petugas keamanan PTP Nusantara III kebun Huta Padang mengamankan sindikat pencurian tandan sawit di perkebunan sawit di desa Sei Silau kecamatan Buntu Pane Asahan. Pelaku terdiri dari 4 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.<

MATATELINGA, Asahan: Petugas keamanan PTP Nusantara III kebun Huta Padang mengamankan sindikat pencurian tandan sawit di perkebunan sawit di desa Sei Silau kecamatan Buntu Pane Asahan. Pelaku terdiri dari 4 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.Sindikat pencuri sawit ini diringkus pada Senin (10/01/2022) sekira pukul 22.15 Wib. Keempatnya langsung diserahkan ke Polsek Parapat Janji.Kapolsek Prapat janji AKP.JT.Siregar saat dikonfirmasi matatelinga.com, Selasa (11/01/2022) mengatakan saat ini kelima terduga pelaku pencurian Tandan Buah Sawit tersebut sudah diamankan di Mapolsek.Adapun kronologisnya berawal dari terduga pelaku berinisial “SPD alias Tama “ (30) warga dusun VI desa Prapat janji kecamatan Buntu Pane Asahan yang menghubungi “EP alias Edi “ (29) warga dusun IB Somba Huta desa Buntu Pane kecamatan Buntu Pane melalui selularnya dengan mengatakan bahwa dirinya sudah berangkat dari areal PTP Nusantara III kebun Huta Padang dan selanjutnya terduga pelaku atas nama “SPD alias Tama “ menegaskan kembali dan bertanya apakah terduga penadah atas nama “ EP alias Edi” mau menampung Tandan Buah Sawit (TBS) dari kebun PTP Nusantara III kebun Huta padang , dan dijawab oleh “ EP alias Edi”.

[br]Selanjutnya keduanya bertemu diareal yang telah disepakatinya, dan terduga pelaku atas nama “SPD alias Tama” dengan menggunakan kendaraan truck colt diesel Mitsubhisi BK.9715 VN yang sudah memuat hasil produksi tanaman PTP Nusantara III Kebun Huta Padang , memindahkan TBS tersebut sebanyak 27 tandan ke mobil milik terduga penadah “ EP alias Edi” dengan menggunakan truck pengankut BK.9031 YI , dalam melangsir atau memangkas dan memindahkan TBS tersebut dibantu oleh “F alias Pirman” (29) warga dusun III desa Prapat janji, “DR alias Dandi” (19) warga dusun VI desa Prapat janji kecamatan Buntu Pane , dan yang memberikan lampu penerangan saat para pelaku lainnya memindahkan buah sawit tersebut adalah terduga pelaku “SPD alias Tama”, sementara seorang anak lelaki yang masih berusia dibawa umur juga turut membantu melangsir buah sawit curian tersebut berinisial “AB” (16) jga merupakan warga setempat."Kejadian penylingan atau pangkasan TBS hasil produksi tanaman PTP Nusantara III kebun Huta Padang tersebut terjadi diwilayah hukum Polsek Prapat janji Polres Asahan tepatnya di Bukit Mantri desa Ambalutu kecamatan Buntu pane Asahan, dan semua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Prapat Janji , sementara terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut kami sudah memanggil kedua orang tuanya untuk dilakukan pembinaan oleh kedua orang tuanya , namun proses hukum terhadapnya tetap berjalan sebagai mana aturannya," pungkasnya. (mtc/dieks)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait