MATATELINGA. Tebingtinggi - DPP alias Neo (37) warga Pekan Dolok Masihul yang tinggal di Jalan Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan padang Hilir Kota Tebingtinggi terpaksa menginap di balik jeruji besi sel tahanan sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah ketahuan menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 4,93 gram shabu di dalam sebuah ceret atau teko.Seperti dalam kasus-kasus narkotika lainnya, tertangkapanya DPP alias Neo juga berdasarkan adanya informasi dari warga. Begitu juga halnya dengan DPP alias Neo yang harus ketangkap personil sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena adanya pengaduan dari masyarakat.Kasat narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M. Yunus Tarigan SH,MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya, Rabu siang (12/01/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial DPP alias Neo dalam kasus narkotika jenis shabu.
Baca Juga:Bobby Nasution Terima Kunjungan Direktur RS Columbia Asia Medan, Ada Apa?Adapun kronologis penangkapan berawal ketika Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi menerima informasi adanya keresahan warga jalan Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir sejak kehadiran pelaku DPP alias Neo di kampung mereka.Dimana sejak kehadiran pelaku, sebuah rumah yang ditinggalin oleh pelaku DPP alias Neo kerab kali di jadikan lokasi peredaran dan transaksi narkoba, hingga membuat warga menjadi ketakutan kalau-kalau anak-anak mereka bisa terjerumus ke dunia narkoba, hingga hal tersebutpun menjadi keresahan warga.Mendapatkan informasi tersebut, Sat Narkobapun langsung menjawab keresahan warga, dan tepat pada hari Sabtu (08/01/2022) sekira pukul 13.30 Wib, Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebingtinggi yang di pimpin Kanit I Idik I, Ipda.Fernando F. Sitepu, SH merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi alamat TKP yang dimaksud.Setibanya dilokasi tersebut personil langsung masuk kedalam rumah yang tidak terkunci pintunya dan langsung mengamankan terduga pelaku DPP alias Neo, tepatnya dikamar belakang.[br]Yang mana pada saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas sempat melihat terduga Pelaku menyembunyikan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,93 ke dalam sebuah ceret atau teko.namun upaya untuk menyembunyikan barang haram tersebut gagal, hingga akhirnya pelakupun berserta barang bukti langsung diamankan. Dan pada saat dilakukan introgasi terhadap DPP alias Neo tentang barang bukti diduga narkotika jenis shabu tersebut, pelakupun mengakuinya kalau barang bukti tersebut benar miliknya.“Dalam kasus ini di duga pelaku DPP alias Neo telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Agus Arianto.(bas)