MATATELINGA. Tebingtinggi - Padahal sudah bolak balik keluar masuk penjara hanya gara-gara melakukan pencurian buah kelapa sawit milik kebun, tidak membuat seorang pria ini jera, justru malah kembali berulah dan masuk lagi.Perbuatan melanggar hukum inilah yang kembali lagi di lakukan oleh IRW alias Karpok (45) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang bedagai (Sergai).Dirinya kembali ketangkap basah oleh Satpam PTPN III Kebun Gunung Pamela, Sutrisno (51) warga Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, saat sedang melakukan pencurian buah sawit yang selanjutnya menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sipispis.
Baca Juga:Kembali Torehkan Prestasi, Imigrasi Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Raih Penghargaan Terbaik Publikasi Kehumasan
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penyerahan pelaku pencuri sawit ke Polsik Sipispis dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebingtinggi.Dijelaskan Agus, pelaku pencuri sawit tersebut berinisial Irw alias Karpok yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawait di areal Kebun Gunung Pamela tepatanya Afdeling V Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.Yang pada saat beraksi diketahui oleh Pelapor bersama saksi lainnya, lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 15 tros buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Merk Jupiter MX Warna Hitam BK 5197 SN dan 1 buah keranjang along " along yang terbuat dari kayu.Akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan PTPN III Kebun Gunung Pamela harus mengalami kerugian Rp. 862.500 terdiri dari 15 tros buah kelapa sawit seberat 345 Kg x 2500 dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut.[br]Di katakan Kasi Humas juga, bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian kelapa sawit. Dan pada tahun 2021 pernah dipenjara dengan kasus pencurian sawit dan divonis 7 bulan.“Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian buah kelapa sawit milik kebun dan sudah pernah di penjara dalam kasus yang sama, kini kembali lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Agus. Tebingtinggi (12/01/2022).Dalam kasus ini pelakupun di jerat melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman Hukumannya 7 tahun penjara. (bas)