MATATELINGA,Asahan-Tiga pelaku tindak pidana narkotika telah dapat diamankan opsnal serse Polsek Simpang , ketiga pelaku tersebut diantaranya “SM alias Pidol” (30) warga dusun I desa Hessa Perlompongan kecamatan Air batu, “R alias Pipit” (25) warga dusun X desa Simpang Empat kecamatan Simpang Empatdan “S alias Boyot” (55) warga jalan Pepaya lingkungan II kelurahan Tanjung Balai Kota kecaamaatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Dua pelaku dibekuk di desa Hessa Perlompongan dan satu pelaku dibekuk di wilayah Kota Tanjung Balai.
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira yang disampaikan Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi kepada awak media, Rabu (12/01/2022) membenarkan opsnal Serse Polsek Simpang Empattelah dapatmengamankan dua orang lelaki dewasa dan dari penagkapan kedua tersangka dimaksud dapat dikembangkan yang selanjutnya dapat diciduk satu tersangka lagiseorang lelaki dewasa,ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Simpang Empat AKP.Cahyandimengatakan kronologis penangkapan terhadap para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwasannya adanya seorang lelaki yang menguasainarkotika jenis sabhu, dan orang tersebut berada tidak jauh dari lokasi Mapolsek Simpang Empat.
[br]
Tepatnya di wilayah dusun I desa Hessa Perlompongan, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya opsnal Serse yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi langsung melakukan observasi dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.
Pada awal penangkapan dapat dibekuk tersangka“SM alias Pidol” dan tersangka “R alias Pipit” dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik Hitam yang diletakkan disemak semak dekatdengan tersangka“R alias Pipit” berdiri.
Setelah dilakukan introgasi bahwasanya narkotika tersebut diakui milik tersangka “SM alias Pidol” yang diperoleh dengan caara membeli dari tersangka “S alias Boyot” warga Tanjung Balai.
Atas pengakuan kedua tersangka tersebut.
Opsnal serse Polsek Simpang Empat yang dipimpin kanit serse IpdaJefri Helmi selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka “S alias Boyot”di rumah tersangka yang berada di Tanjung Balai serta dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak10,27 Gram yang disimpandalam kantong celana sebelah kiri.
Selain itu juga dapat ditemukan barang bukti14 kantongplastik klip ukurankecil serta 6 kantongplastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, dan setelah dilakukan penimbangan seluruhnya seberat 8,10 Gram, serta 1 bungkus plastik klip besar kosong, potongan plastik hitam, juga 1 bungkus plastik Klip ukuranbesar berisikan Narkotika diduga Sabu seberat 10,27 Gram.
Terhadap para tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Mapolsek Simpang Empat, dan setelah dilakukan penyidikan awalterhadap tersangka ini selanjutnya kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lanjutan, pungkasnya (dieks)