Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kajari Asahan: Jangan Ada Intervensi Dalam Penangan Perkara

Kajari Asahan: Jangan Ada Intervensi Dalam Penangan Perkara

- Kamis, 13 Januari 2022 11:42 WIB
didieks/matatelinga
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi didampingi Kasi Intelejen serta pejabat kejaksaan lainnya serta wartawan saat konfrensi pers.

MATATELINGA, Asahan: “Jangan ada intervensi dalam penanganan perkara, tegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini” demikian sepenggal ungkapan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi saat bersama Kasi Intelejen JS Malau dan beberapa pejabat di Kejari Asahan saat menggelar konfrensi pers bersama beberapa jurnalis di aula Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (12/01/2022).Selain pesan moral itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi juga menyampaikan beberapa capaian tugas penegakan hukum terkait kinerja Kejaksaan Negeri Asahan selama tahun 2021 lalu maupun yang akan dilaksanakan di tahun 2022 ini diantaranya telah melaksanakan penyelidikan 1 perkara dan telah dilimpahkan ke Pidsus, Sprintug 14 dan 1 telah di tingkatkan kepenyelidikan, PAM/GAL terdapat 13 kegiatan, Tangkap Buronan (Tabur) sebanyak 4 kegiatan, Penegakan Hukum ada 7 kegiatan dan 1 dari Dipa 700 persen, Penyuluhan Hukum JMS terdapat sebanyak 4 kegiatan 2 Dipa 200 persen, Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa sebanyak 7 kegiatan / 2 dari Dipa 350 persen, Pakem terdapat 14 Kegiatan / 1 dari Dipa 1400 persen.Selain itu diluar Tupoksi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan juga telah melaksanakan berbagai kegiatan Vaksin Massal Tahap I sebanyak 400 orang dan Tahap II sebanyak 400 orang serta juga melaksanakan Posko PPKM / PPH sebanyak 1 kegiatan, Posko Poskumdu 1 kegiatan, Posko PPKM 1 kegiatan.Sementara untuk Seksi Pidana Umum Kejari Asahan dalam melaksanakan kinerjanya juga telah dapat memberikan kontribusi diantaranya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak yg di peroleh dari penanganan perkara Tindak Pidana Umum tahun 2021 sebesar Rp. 3.384.071.760,- dengan rincian Perkara denda tilang sebesar Rp. 73.552.000 , Penjualan barang rampasan sebesar Rp. 252.903.222, Ongkos perkara sebesar Rp. 3.910.500,Denda hasil tindak pidana lainnya sebesar Rp. 21.200.000, Uang sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundry) sebesar Rp. 2.998.615.000, Pendapatan Kejaksaan Lainnya sebesar Rp. 25.390.500, dan selama tahun 2021 Kejari Asahan telah menuntut sebanyak 9 orang terdakwa dengan tuntut Pidana Mati diantaranya atas nama Harianto, Ahmad Fauzi Sagala, M . Pajaruddin, Sofyan Adi alias Ian K, Jefri Sembiring, Khoiruddin alias khoir, Khairul Hidayat, Hendra Sirait dengan tuntutan seumur hidup serta Sadimo dengan tuntutan selama 20 tahun penjara.[br]Di seksi Pidana Khusus Kejari Asahan dalam capaian kinerja telah melaksanakan penanganan maupun sedang menangani Penyelidikan 1 perkara, Penyidikan sebanyak 2 perkara dan Penuntutan sebanyak 6 perkara serta telah melakukan penyelamat uang negara sebesar Rp. 740.560.839,31, adapun tunggakan kasus yang akan diselesaikan pada tahun 2022 sebanyak Penyelidikan 3 perkara, Penyidikan 2 perkara dan Penuntutan 3 perkara.Demikian juga terhadap Sub Bagian Pembinaan telah berhasil mendapatkan PNBP sejumlah Rp 3.376.636.760,-, untuk capaian kinerja Seksi PB3R Kejari Asahan Tahun 2001 yaitu Jumlah perkara yang barang buktinya telah dikembalikan sebanyak 85 perkara, sisa perkara yang barang buktinya belum dikembalikan Nihil, jumlah perkara yang barang buktinya telah dimusnahkan sebanyak 272 perkara, Sisa perkara yang barang buktinya belum dimusnahkan Nihil, Jumlah perkara yang barang buktinya telah dilelang dan jumlah hasil lelang sebanyak 68 berkas dengan mengumpulkan uang negara sebanyak Rp. 270.316.222,- dan Sisa perkara yang barang buktinya belum dilelang nihil .Bidang Seksi Datun pencapaian kinerja yang telah dicapai Perkara perdata sebanyak 4 SKK yang diberikan kuasa oleh PLN Sumbagut, Perkara Non litigasi sebanyak 120 SKK yang diberikan oleh stakeholder Pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 503.170.238, Pelayanan Hukum dilaksanakan di Food Court Cafe Hotel Antariksa, kegiatan tindakan hukum dimana Jaksa Penuntut Negara sebagai mediator sebanyak 18 perkara."Dari hasil capaian kinerja tersebut Kejaksaan Negeri Asahan telah membuktikan keseriusannya dalam penegakan hukum, dan diharapkan semua pihak untuk tidak melakukan intervensi terhadap para Jaksa yang sedang dalam penanganan suatu perkara, dan kami juga berharap insan pers juga dapat mengawal kinerja kami," pungkasnya. (mtc/dieks)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Meriahkan Peringatan Hari Buruh Bupati Asahan Lepas Garak Jalan Santai

Berita Sumut

Dua Anak Terpaksa di Rujuk ke Rumah Sakit Medan, Akibat Kobaran Api

Berita Sumut

Ungkap Kasus Lundup Narkoba Dipimpin Kapolres Asahan

Berita Sumut

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Sumut

Jamaah Haji Kloter 7 Asal Asahan Dilepas Bupati Asahan

Berita Sumut

DPRD Asahan Gelar Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Asahan TA 2025