Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pejabat di Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Pejabat di Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

- Senin, 17 Januari 2022 18:24 WIB
matatelinga

MATATELINGA, Medan-Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan). Dia dinilai terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal yang menjerat dua orang dokter dan seorang pihak swasta.JPU Hendri Edison menyatakan perbuatan terdakwa yang menguntungkan orang lain ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan keempat."Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ucap JPU Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra II, PN Medan, Senin (17/1).Selain tuntutan pidana penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp50 juta. "Subsidair 2 bulan kurunga,"sebut JPU dari Kejati Sumut itu.Pertimbangan tuntutan yang diberikan kepada Suhadi antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi."Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmayi uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," beber JPU.Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menunda persidangan hingga sepekan mendatang dalam agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.[br]Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.“Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi,” ujar JPU dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin Covid-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” pungkas Hendri.Padahal, Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar. Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis. Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara. (mtc/ism)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai

Berita Sumut

Kejati DKI Jakarta Terima Putusan Perkara Korupsi Proyek Fiktif Telkom, JPU Ajukan Banding 4 Terdakwa

Berita Sumut

Kejari Mamuju Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Pintu Gerbang Dengan Nilai Kerugian Capai Rp1,8 Miliar