MATATELINGAI,Sergai- Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka Sah alias Awe (40),Selasa,(4/1/2022) sekira pukul 17.30 WIB,di Dusun I Dungun,Desa Tebing Tinggi,Kec.Tanjung Beringin Kab.Sergai.
Selain itu, personel Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti,1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,10 gram,serta1 unit ponsel.
Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Ali Machfud SIK,MIK melalui Kasatreskoba, AKP Juriadi kepada wartawan,Senin (17/12/22) mengatakan, penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi disekitaran lokasinpenangkapan.
Selanjutnya kata Sembiring, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait rencana transaksi narkotika terssebut dan sesampainya di lokasi melihat seorang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi yang di dapat lalu dilakukan penangkapan dan berhasil ditemukan serta disita barang bukti dari tangan tersangka tersebut.
Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang yang disita darinya adalah narkoba jenis sabu yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial M (DPO) kemudian tersangka juga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu miliknya tersebut untuk dijualkan kembali.
Berdasarkan hasil interogasi, personel opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap M dengan cara mendatangi rumah tempat tinggal dan tempat mangkal yang selama ini digunakan, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
”Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba guna proses sidik lanjut,” pungkas Juriadi.