MATATELINGA. Asahan - Tiga orang pria masing masing berinisial “S alias Anto” (34) warga kelurahan Selawan kecamatan Kisaran Timur, “S” (36) warga Kelurahan Sentang lingkungan IV kecamatan Kisaran Timur dan “AP” (24) warga Asahan, diamankan opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan terkait penyalah gunaan narkotika jenis sabhu, Selasa (11/01/2022)Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya Selasa (18/01/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang laki laki diantaranya “S alias Anto” (34) warga kelurahan Selawan kecamatan Kisaran Timur, “S” (36) warga lingkungan IV kecamatan Kisaran Timur dan “AP” (24) warga Asahan, terkait penyalah gunaan narkotika jenis sabhu, yang dilakukannya di salah satu rumah walet yang berada di jalan M.Rusli gang Tebu kelurahan Selawan kecamatan Kisaran Timur sekira pukul 17.30 Wib pada hari Selasa 11 Januari 2022 lalu, ujarnya.
Baca Juga:Polda Sumut Beri Tali Asih kepada Siswi SMP yang Viral Karena DihinaLebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira mengatakan ketiga pelaku tersbut dapat diamankan oleh opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan berkat adanya informasi masyarakat, yang menginformasikan adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabhu tersebut di dalam rumah walet yang berada di jalan M.Rusli gang Tebu kelurahan Selawan kecamatan Kisaran Timur Asahan dan dalam menindak lanjuti informasi tersebut opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan melakukan observasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat penangkapan pelaku dimaksud sedang berada dilantai dua rumah walet tersebut sembari mengkomsumsi narkotika.Dari hasil introgasi terhadap para pelaku didapat keterangan bahwasanya narkotika jenis sabhu tersebut diakui bahwasanya narkotika tersebut milik “S alias Anto” yang diperolehnya dari seorang pria warga Simpang Butong Air Joman yang tidak dikenalnya .Dari penangkapan tersebut juga dapat diamankan barang bukti berupa alat perkusi yang digunakan para tersangka, uang tunai sebesar Rp.100 ribu rupiah, 1 unit selular merk Nokia dan narkotika jenis sabhu seberat 1,10 gram dari hasil penimbangan .Terhadap para pelaku saat ini sudah berada di dalam Rumah tahanan Polisi Sat.Res Narkoba Polres Asahan dan terhadap tersangka “S alias Anto” juga masih dilakukan proses pengembangan kasus, untuk memburu pemasok narkoba dimaksud, pungkasnya. (dieks)