MATATELINGA, Tanjungbalai- Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai- Asahan (TBA) menuntut 2 terdakwa oknum petugas kepolisian polres Tanjungbalai dengan tuntutan hukuman mati ,sedangkan 9 terdakwa oknum polisi lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup, dan seorang tenaga honorer Pol Air dituntut pidana 15 tahun penjara.Rabu (19/1/2022) dipersidangan di pengadilan negeri Tanjungbalai.Adapun dua terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni terdakwa Tuharno dan Wariyono, sedangkan terdakwa, Khoiruddin, Sayhril napitupulu, Agus ramadhan tanjung, Hendra tua harahap, Rizky ardiansyah, Agung sugiarto putra, Josua samaoso lahagu, Kuntoro, Leonardo dituntut hukuman seumur hidup.dan terdakwa Hendra oknum tenaga honorer pol air dituntut 15 Tahun penjara.Tim JPU yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, membacakan tuntutan terhadap para terdakwa"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas nakotika, terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika internasional, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana narkotika tersebut ,tindakan terdawa dalam peredaran gelap narkotika dilakukan dalam tindakan penyalahgunaan wewenang atau jabatan nya sebagai seorang polisi ,terdakwa tidak kooperatif dalam mengikuti proses peradilan dan hal hal yang meringankan tidak ditemukan "Ujar JPU, Rikardo Simanjuntak.Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 11 oknum polisi itu dipimpin oleh Majelis Hakim, Dr Salomo Ginting didampingi 4 anggota majelis hakim lainnya, dihadiri penasehat hukum para terdakwa. Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan secara online melalui zoom.[br]Usai dituntut, agenda persidangan ditunda hingga Selasa (25/1/2022) depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.Dikutip dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak kasus ini berawal pada hari Rabu(19/5/2021).Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli KamtibmasSelanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal dj lokasi penemuan.Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga polair polres Tanjungbalai dengan cara di tarik.Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa(Kibus). Kesepakatan di ambil, dan kembalj mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan di sembunyikan di bawah kolong kursi depanSelanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepda Waryono yang selanjutnya di simpan di semak-semak demat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele(DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota TanjungbalaiSatu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan di setujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus).Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta."Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Rikardo.Sebanyak 11 anggota polisi tersebut didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Riki)