MATATELINGA, Labuhanbatu-Kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Aminurasyid Aruan, terdakwanya dituntut pidana penjara seumur hidup saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (19/1/2022). Andri Rico Manurung SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36), warga Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Aminurasyid Aruan (55), warga Aekkanopan, dengan perencanaan sebagaimana dakwaan kesatu, pasal 340 KUHP."Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," sebut Andri Rico Manurung membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Welly SH, Panitera Pengganti Sapriyono SH dan penasihat hukum terdakwa, Sohibi SH, dan terdakwa yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Rantauprapat.Pembunuhan sadis terhadap korban Ketua MUI Labura, dilakukan terdakwa pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di jalan umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.JPU dalam dakwaannya menyebut peristiwa itu berawal dari terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban menggunakan egrek dan tertangkap tangan oleh korban, Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban menegur dan menasihati terdakwa dan Iin agar tidak mencuri lagi.Namun, keesokan harinya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak terima dengan teguran dan nasihat korban, datang ke tikungan jalan utama Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga, membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban. Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.[br]Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dari mengendarai sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA, dan terdakwa bersiap-siap mendatangi korban.Saat korban sudah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban. Korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya hingga ke punggung kiri dan korban terjatuh dari sepeda motornya."Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas," sebut JPU.Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit dan telah meninggal dunia. Korban menderita banyak luka bacok hingga telak tangannya putus. Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku sampai dapat dan tertangkap dari persembunyiannya, malam itu.Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Katanya, ia melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban, karena saat bersama temannya Iin tertangkap tangan mencuri sawit korban, korban menegur dan mengancam membunuh terdakwa jika mencuri lagi.Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang sepekan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.(Abi)