MATATELINGA, Pematangsiantar : DPO terpidana atas nama Meliani (52) yang berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut, Kamis (20/1/2022) malam diserahkan langsung ke Kejari Pematangsiantar untuk kemudian melengkapi berkas dan diserahkan ke Lapas Kelas II-A Pematangsiantar.Menurut Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, Jumat (21/1/2022) terpidana Meliani adalah Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.
"Terpidana diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib dan tidak ada perlawanan," kata Rendra Yoki Pardede.Lebih lanjut Rendra menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat" sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.
Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun Meliani tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat terpidana," tandasnya. "Atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)," tandas Rendra."Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Lapas Kelas II-A Pematangsiantar setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif," pungkasnya.