MATATELINGA,Asahan-Tim gabungan Lanal TBA dan Polres Asahan berhasil mengamankan pemilik kapal pengangkut 52 orang pekerja migran Indonesia yang akan menuju negara Malaysia dengan melintasi jalur perairan Asahan tanpa dilengkapi dokumen ke Imigrasian, Jum’at (21/01/2022).
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira dalam keterangannya membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang wanita berinisial “Y alias Nani” (42) warga jalan Zenaha lingkungan VII kelurahan Pematang Pasir kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, atas pengembangan kasus dari tersangka “JD alias Tuah” yang diamankan terlebih dahulu, ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka “Y alias Nani” diamankan opsnal Polres Asahan pada Jum’at 21 Jannuari 2022 sekira pukul 10.00 wib, atas pengembangan perkara dan keterangan tersangka “JD alias Tuah” yang saat itu tersangka “JD alias Tuah” dalam mengemudikan kapal berperan sebagai tekong atau nahkoda kapal.
[br]
Dari keterangan tersangka “JD alias Tuah” itu lah opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka “Y alias Nina”, dan tersangka “Y alias Nina” dalam perkara ini bertindak sebagai pemilik kapal yang membawa penumpang dari wilayah perairan Asahan menuju Negara bagian Malaysia .
Dalam keterangannya juga dikatakan “Y alias Nina” benar telah menyuruh “JD alias Tuah” untuk mengemudikan kapal tersebut ke Malaysia dengan membawa penumpang sebanyak 52orang dengan tidakdilengkapi dokumen keimigrasian, dan “Y alias Nina” memberikan imbalan sebesar Rp.5 juta rupiah kepada “JD alias Tuah”
Terhadap semua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan badan, dan hasil penyidikan nantinya akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya (dieks)