MATATELINGA,Tebingtinggi-BS alias PW (47) warga Jalan Sudirman Gang Pancasila Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah ketahuan menyimpan 4,26b gram sabu-sabu di bawah kolong tempat tidurnya.
Penangkapan terhadap di duga pelaku BS alias PW menurut keterangan kasat narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH,MH melalui Kasubag Humas, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya, Sabtu sore (22/01/2022) dalam siaran Persnya mengatakan kalau pelaku di tangkap pada Jum’at siang (21/01) sekira pukul 12.30 wib di rumah pelaku yang berada di jalan sudirman, gang Pancasila Lingkungan III Kelurahan tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Itu setelah pihak sat Narkoba mapolres Tebingtinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga yang mulai resah terhadap pelaku yang kerab kali menjadikan tempat tinggal sebagai lokasi transaksi dan peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
[br]
Berawal dari itulah Satnarkoba gerak cepat dalam melakukan lidik akan informasi dari warga tersebut. Dengan menurunkan tim khususnya, personil sat Narkoba mapolres Tebingtinggipun akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BS alias PW.
Yang mana pada saat di lakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika berupa 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu seberat (Brutto) 4,26 gram dan berat bersih (Netto) 3,72 gram.
Barang bukti itu di temukan petugas saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti tersebut di lantai bawah kolong tempat tidur pelaku.
“Barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 4,26 gram dan berat bersih (Netto) 3,72 gram di temukan di lantai bawah kolong tempat tidur BS alias PW,”jelas kasubag Humas.
Saat di introgasi oleh petugas terkait barang bukti tersebut, pelaku tidak bisa mengealk dan berkilah, dan mengakui kalau barang bukti berupa narkotiak jenis shabu tersebut benar miliknya.
Selanjutnya menggelandang pelaku beserta barang bukti ke mako Sat narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran narkotika.
“Dalam kasus ini di duga pelaku BS alias PW di dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tutup Agus Arianto.(bas)