MATATELINGA, Asahan-Peredaran narkotika di wilayah hukum Asahan seakan tiada pernah ada habisnya, meskipun aparat penegak hukum melakukan penindakan, seperti yang dilakukan tersangka “SP alias Sugi” (27)warga jalan SM Raja kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur, yang dibekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan saat hendak mengedarkan dagangannya , Senin (17/01/2022) sekira pukul 19.30 wib.
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res.Narkoba AKP. N.Ginting yang didampingi Kanit I Res.Narkoba Iptu Mulyoto,Minggu(23/1/2022)membenarkan adanya penagkapan dan penahanan terhadap satu orang tersangka.
Tersangka tersebut kerab melakukan transaksi dan peredaran narkotika jenis sabhu sebagai mana dengan dimaksud pada pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.N.Ginting yang didampingi Kanit I Sat.Res Narkoba Iptu Mulyoto mengatakan tersangka diamankan opsnal Sat.Res narkoba yang dipimpin Iptu Mulyoto atas adanya informasi masyarakat yang menginformasikan tersangka dimaksud sering membawa serta memperdagangkan narkotika jenis sabhu, mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan observasi dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Tersangka dibekuk opsnal Sat.Res.Narkoba paa Senin 17 Januari 2022 sekira pukuk 19.30 wib dari rumah tersangka, dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klipdan setelah dilakukan penimbangan seberat 0,37 gram serta barang bukti lainnya , tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut senantiasa menggunakan kendaraan roda jenis Yamaha NMax yang saat ini turut diamankan sebagai barang bukti, pungkasnya (dieks)