Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Saya Perantara ,Pemilik Kapal Sebenarnya Warga Bandar Pasir Mandoge ”

Saya Perantara ,Pemilik Kapal Sebenarnya Warga Bandar Pasir Mandoge ”

Didiek Eddy Susanto - Minggu, 23 Januari 2022 14:01 WIB
Dieks/Matateling.com
tersangka perantara Yusnani alias Nani dan tersangka pemilik kapal motor “ Jhon Margolang “

MATATELINGA,Asahan-Tim gabungan TNI AL Lanal TBA dan Polres Asahan yang berhasil mengamankan kapal motor pengangkutPekerja Migran Indonesia (PMI) beberapa waktu lalu, kini Sat.Reskrim Polres Asahan telah dapat mengungkap faktapemilik kapal motor pengangkut PMI tersebuttidak lain seorang pria warga Ambalutu Asahan.

Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani kepada matatelinga.com , Minggu (23/01/2022) saat dihubungi melalui selularnya membenarkan bahwasanya Sat.Reskrim Polres Asahan telah dapat mengungkap fakta sebenarnya pemilik kapal motor yang digunakan utuk mengangkut52 orang Pekerja Imigran Indonesia (PMI)yang akan menyeberangilautan menuju SelangorMalaysia secara illegal.

Dari hasil pemeriksaan unit Sat.Reskrim Polres Asahan didapatkan nama nama diantaranya Junaedi Dalimuntealias Tuah yang merupakan tekong atau nahkoda kapal motor yang membawa penumpang 52 orang Pekerja Migran Indonesia, dari Junaedi Dalimunte inilah pengembangan kasus mulai terkuak.

Selanjutnya Sat.Reskrim Polres Asahan setelah mendapatkan keterangan dari nahkoda kapal motor tersebut didapatkan nama “ Yusnani alias Nani” (42) warga jalan Zenaha lingkungan VII kelurahan Pematang Pasir kecamatan teluk Nibung Tanjung Balai, yang berperan sebagaiperantara mencari nahkoda kapaltersebut, dan dalam menggunakan jasa nahkoda kapal tersebutJunaedi Dalimuntealias Tuah mendapat imbalan sebesar Rp.5juta rupiah dari “ Yusnani alias Nani”.

[br]

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat.Reskrim Plres Asahan didapat keterangan bahwasanya“ Yusnani alias Nani”awalnya dimintai tolong oleh tersangka “Jhon Margolang” yang merupakan warga Bandar Pasir Mandogesebagai pemilik kapal motor dimaksud.

Dari keterangan para tersangka dan saksi tersebutlah, opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan menciduk tersangka “Jhon Margolang”, dan keterangan “Yusnani alias Nani” diakuinya sudah delapan kali menjadi perantara dalam menyelundukan orang ke Negara Malaysia dan dalam sekali keberangkatan ke Malaysia, tersangka Jhon Margolang memberikan imbalan sebesar Rp.1 juta rupiah kepada tersangka Yusnani alias Nani.

Saat ini terhadap para tersangka sudah dijebloskan ke sel Sat.Reskrim Polres Asahan, dan atas perbuatan para tersangka tersebut dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)dan dijerat dengan pasal 2 ayat (2) subsider pasal 10 Jo pasal 11 dari UU.RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangdan pasal 81 Jo oasal 69 subsider pasal 83 Jo pasal 68dari UU.RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migram Indonesia serta pasal 55 dan 56 dari KUH Pidana , pungkasnya (dieks)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

Berita Sumut

Didesak Tuntas Kasus Smartboard Langkat-Tebing Tinggi Terus Bergulir

Berita Sumut

Jaga Warga dari Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Gerakkan PIMPASA ke Daerah Kantong PMI

Berita Sumut

MBI Labuhanbatu, PMI, Laboratorium Anugerah Gelar Donor Darah Dan Periksa Kesehatan Gratis

Berita Sumut

Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal 'Cek Rasyid'

Berita Sumut

Belawan dalam Kepungan: Antara Seremoni Aparat dan Nadi Kematian Pelajar