MATATELINGA. Padangsidimpuan - Tersangka SHS (39), Kelurahan Panyanggar kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan (Sumut) ini hanya bisa pasrah saat ditangkap Polisi dari satuan reserse narkoba Polres Padangsidimpuan.Tersangka diamankan di dalam Warung yang berada di Jln M.Sutan Moh Arif Kel. Batang ayumi Julu Kec. Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan Rabu (26/01/2022) sekira pukul 22.30 Wib.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Berencana Benahi Fasilitas di Sekretariat Pertuni SumutSaat dilakukan penggeledahan badan Polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga keras sabu seberat 1,06 Gram,” urai Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasatres narkoba AKP Sammailun Pulungan SH ke pada wartawan, Kamis (27/01/2022).Selain itu, lanjut Sammailun, penangkapan yang dilakukan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain seperti, sebuah kotak rokok, satu unit timbangan digital warna perak, serta uang tunai Rp240.000, terangnya.“Dia (tersangka) mengakui barang (bukti) tersebut miliknya yang dibeli dari pria berinisial, S. Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan dan saat kini, tersangka SHS masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-muasal barang Haram tersebut, atas perbuatannya, SHS dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,“ Tutup Kasat. (Iwan)